Polisi Temanggung Ringkus Komplotan Pencuri Ternak
Polres Temanggung mengungkap empat orang komplotan pencuri ternak di wilayah setempat, mulai pencuri hingga penadah hasil curian itu.
Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Polres Temanggung mengungkap komplotan pencuri ternak di wilayah setempat. Polisi menangkap KM, 36, warga Kandangan; SN, 43, warga Kandangan; dan R, 18, warga Gemawang. Ditangkap pula seorang penadah hasil curian berinisial SB, 48, warga Kedu.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2020), mengatakan bahwa komplotan pencuri tersebut terbukti melakukan pencurian tanggal 5 Maret 2020. Sebanyak 16 kambing milik Ruwadi, warga Desa Wonokerso, Kecamatan Tembarak, Kabupaten Temanggung, Jateng mereka ambil.
Kapolres lantas menjelaskan kronologis kejadian, yakni pada hari Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 02.30 WIB, Sutini, istri korban, sedang membuat susu kedelai. Pada saat itu, Sutini mendengar suara gaduh di kandang kambingnya, kemudian mendatangi tempat itu.
Belanda Ngomong “Wat Will Je” ke Gadis Indigo di Rumah Harta Karun Semarang
Setibanya di tempat kejadian perkara, istri korban melihat gembok kandang dalam posisi terbuka. Setelah dicek, ada 16 kambingnya hilang.
Lihat Rekaman CCTV
Kapolres Ali menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku merusak gembok kandang, kemudian mengangkut kambing dengan mobil. Setelah kejadian, petugas menerima laporan, kemudian tim reskrim melakukan penyelidikan dengan menggali informasi, termasuk melihat rekaman kamera closed circuit television (CCTV) di sekitar lokasi.
Semarang Punya Tumbasin.id Sebagai Solusi Belanja saat Social Distancing
Polisi lantas mendapatkan ciri-ciri pelaku, kemudian mengembangkan penyelidikan kasus tersebut. “Setelah mendapat bukti permulaan yang cukup, kami menangkap para pelaku, baik pelaku pencurian maupun penadah,” kata Kapolres.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dari komplotan pencuri ternak Temanggung itu. Sebuah mobil Grand Max Super diduga menjadi sebagai sarana untuk mencuri. Dirampas pula sebagai barang bukti 23 tali berwarna cokelat, sarung, dan topi yang mereka gunakan saat melakukan pencurian. Mereka dijerat Pasal 636 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Kapolres menyebutkan tersangka KM merupakan residivis kasus pencurian di Desa Sanden, Kecamatan Jumo pada tahun 2014. Sedangkan tersangka SB merupakan residivis kasus pencurian di Desa Mranggen, Kecamatan Parakan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Anak di Temanggung
- Diejek di Facebook, 5 Pemuda Keroyok 2 Pelajar SMK di Temanggung
- Ayah di Temanggung Bakar Anak Sendiri hingga Meninggal
- 2 Napi Asimilasi Tipu dan Peras Warga Temanggung
- Mahasiswa Papua Tewas Kecelakaan, Polisi Temanggung Lakukan Pengusutan
- Bocah di Temanggung Terbakar sampai Meninggal
- Jalur Tengah Jateng Lengang di H-3 Lebaran 2020
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.