Polres Pekalongan Amankan 258 Obat Hexymer Ilegal

Satresnarkoba Polres Pekalongan mengamankan pemuda berjuluk Kunter yang dituduh mengedarkan obat keras Hexymer tanpa izin edar di wilayah itu.

Polres Pekalongan Amankan 258 Obat Hexymer Ilegal FA alias Kunter, 19, tersangka pengedar obat Hexymer ilegal, diamankan aparat Polres Pekalongan, Jumat (21/8/2020). (Instagram.com-polreskajen)

Semarangpos.com, KAJEN — Satuan Reserse Narkotika Polres Pekalongan mengamankan seorang pemuda berinisial FA alias yang biasa dijuluki Kunter. Ia dituduh mengedarkan obat keras Hexymer tanpa izin edar di wilayah Pekalongan.

FA alias Kunter, 19, diciduk polisi di rumahnya, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Polisi merampas 258 butir Hexymer tanpa izin edar dari tangannya sebagai barang bukti kasus.

Dikutip dari Instagram Polres Pekalongan, @polreskajen, Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, Jumat (20/8/2020), mengatakan penangkapan itu dilakukan atas dasar pengembangan kasus. Sebelumnya polisi telah mengungkap kasus sejenis dengan tersangka berbeda.

Daun Kelor Bisa Atasi Serangan Gaib, Bagaimana Caranya?

Pada hari sebelumnya, Kamis (20/8/2020) dini hari, tim gabungan Polres Pekalongan mengamankan beberapa pemuda saat sedang patroli di Lapangan Bebekan, Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan.

“Dari penangkapan tersebut, ditemukan satu bungkus rokok berisi empat paket obat Hexymer yang dibalut dengan tisu di dalam plastik es bening. Saat dimintai keterangan, mereka mengatakan obat keras tersebut diperoleh dari FA alias Kunter,” ujarnya.

Dikejar Hingga Rumah

View this post on Instagram

*Lagi, Satuan Reserse Narkotika Polres Pekalongan Amankan Seorang Pengedar Berikut 258 Butir Obat Hexymer Tanpa Izin Edar* *Polres Pekalongan –* Satuan Reserse Narkotika Polres Pekalongan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, Kamis (20/8/2020) Pelaku FA Alias Kunter, 19 tahun warga Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan ditangkap dan diamankan Polisi dirumahnya berikut barang bukti berupa 258 butir obat Hexymer tanpa izin edar. Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Akrom Jum’at (20/8/2020) mengatakan, penangkapan pelaku sendiri atas dasar pengembangan kasus sebelumnya yang telah di ungkap. Dikatakan Kasubbag Humas, sebelumnya pada hari Kamis (20/8/2020) pagi dini hari saat Tim gabungan dari Polres Pekalongan melaksanakan kegiatan patroli dan melintas di wilayah lapangan Bebekan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, melihat beberapa pemuda berada di tepi lapangan Selanjutnya petugas mendekati, namun saat itu hendak kabur dan petugas langsung mengamankan, dan setelah dilakukan pemeriksaan identitas dari saku celana salah satu pemuda tersebut ditemukan 1 bekas bungkus rokok yang berisi 4 (empat) paket obat Hexymer terbungkus plastik es Transparan tiap paket isi 4 Butir dan 4 (empat) Butir obat Hexymer terbungkus tissu. Saat dimintai keterangannya diperoleh informasi bahwa obat yang dibawanya ia peroleh dari FA Alias Kunter Saat itu juga anggota Satuan Reserse Narkotika membentuk Tim dan melakukan penyelidikan, Tak berapa lama kemudian petugas berhasil mengetahui keberadaan FA Alias Kunter dan saat dilakukan penangkapan, petugas mendapatkan 1 (Satu ) Paket Obat Hexymer terbungkus plastik Klip Transparan isi 17 Butir dari tangan pelaku. Dan setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur pelaku FA Alias Kunter, petugas kembali menemukan 241 butir obat Hexymer lainya, Guna untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku FA Alias Kunter berserta barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan.

A post shared by Polres Pekalongan (@polreskajen) on

Mengetahui adanya jejar peredaran Hexymer di wilayah kerja mereka, Satuan Reserse Narkotika Polres Pekalongan membentuk tim dan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, pada akhirnya, polisi mengetahui keberadaan FA.

Di Sukoharjo, Guru Ngaji Dihajar Hingga Babak Belur

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas mengamankan satu paket obat Hexymer yang terbungkus plastik klip transparan berisikan 17 butir dari tangan pelaku. Saat digeledah, di kamar tidur pelaku juga ditemukan 241 butir obat Hexymer lainnya.

Obat Hexymer masuk ke dalam golongan psikotropika golongan IV yang penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. Obat tersebut mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride yang berguna untuk mengurangi ketegangan, atau untuk mengatasi penyakit Parkinson.

FA langsung digelandang ke Polres Pekalongan guna dimintai keterangan lebih lanjut. “Pelaku diancam dengan primer Pasal 197, subsider Pasal 196 UU No.36/2009 tentang Kesehatan, yang ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” ujar Kasubbag Humas AKP Akrom.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.