PPKM, Jateng Siapkan Denda bagi Warga Tanpa Masker

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng berencana memberikan denda bagi pelanggar prokes Covid-19 selama masa PPKM, 11-25 Januari 2021.

PPKM, Jateng Siapkan Denda bagi Warga Tanpa Masker Masker. (Freepik.com)

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng tengah merencanakan kebijakan penerapan denda bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, mulai 11-25 Januari 2021.

Denda itu salah satunya akan diberikan kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Wacana penerapan denda tersebut disampaikan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, seusai memimpin rapat penanganan Covid-19 di kantornya, Senin (11/1/2021).

Ganjar Tak Izinkan Sekolah di Jateng Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Ganjar mengaku mendapatkan ide tersebut setelah mendapat masukan dari warga saat meninjau penerapan PPKM di Semarang.

Saat peninjauan itu, Ganjar sempat menjumpai beberapa warga tidak mengenakan masker dan berkerumun. Ia lantas berbincang dengan sejumlah warga yang menyatakan perlunya ada efek jera agar masyarakat patuh dan disiplin dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Tadi ada masukan juga terkait apa yang bisa membikin different effect. Efek jera agar masyarakat semua bisa paham. Maka disepakati tadi bagaimana kalau kita menggunakan denda? Denda ini kan sebenarnya kita sudah ada perdanya tahun 2013, malah sampai Rp50 juta dan kurungan 6 bulan,” tutur Ganjar.

Rp250.000

Meski demikian, penerapan denda berdasar perda tersebut dinilai sangat ekstrem. Oleh karenanya, Ganjar pun belum bisa menetapkan berapa besar denda yang harus diterapkan bagi pelanggar aturan PPKM.

“Kalau tadi pas sepedaan pagi-pagi masuk ke pasar, saya tanya, ‘nek mboten pakai masker pripun?’ Mereka jawab ‘gih’ [iya]. ‘Nggeh pinten?’ [iya berapa?] Rp250.000. Itu rakyat yang ngomong,” imbuh Ganjar.

Hari Pertama PPKM, Masih Banyak Warga Semarang Keluar Rumah Tak Pakai Masker

Ganjar pun menilai dengan adanya denda itu akan memberikan efek jera kepada masyarakat. Masyarakat menjadi lebih tertib dan disiplin dalam menerapkan prokes Covid-19, terutama pada masa PPKM.

Total ada 23 kabupaten/kota di Jateng yang menerapkan PPKM selama dua pekan. Ke-23 kabupaten/kota itu terletak di tiga eks-keresidenan yakni Semarang Raya, Soloraya, dan Banyumas Raya.

Selain kabupaten/kota di tiga eks-keresidenan, PPKM juga diterapkan di lima kabupaten/kota yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.