Salah Gunakan Jabatan Sekda di Pilkada 2020, Balon Wabup Sukoharjo Kena Sanksi
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada lima ASN karena keberpihakan pada pasangan calon di Pilkada Sukoharjo 2020.
Semarangpos.com, SEMARANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi kepada lima aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Kelimanya mendapat sanksi karena melanggar UU No.5/2017 karena dianggap tidak netral pada Pilkada 2020 Sukoharjo.
Dari lima ASN yang mendapat sanksi itu, salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santoso. Agus yang maju sebagai bakal calon (balon) wakil bupati (Wabup) Sukoharjo berpasangan dengan Etik Suryani sebagai bakal calon (balon) Bupati Sukoharjo dianggap telah memanfaatkan jabatan dalam pencalonan.
“ASN ini melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo. Ia membiarkan alat peraga sosialisasi dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek 668 buah terpasang di 12 kecamatan. Selain itu, dia juga membiarkan kegiatan sosialisasi di beberapa lokasi, termasuk kegiatan resmi Pemkab Sukoharjo, 26 Desember lalu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Minggu (26/4/2020).
Gerinda Bakal Usung Joko “Paloma”-Wiwoho di Pilkada Sukoharjo
Selain Agus, empat ASN lainnya juga mendapat sanksi moral berupa pernyataan terbuka sesuai PP No.42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Keempat ASN itu, Wiwaha Aji Santoso, Sri Murdiyanto, Mukseto, dan Dewi Erlinawati, dianggap menunjukkan keberpihakannya terhadap pasangan Etik-Agus dalam Pilkada Sukoharjo 2020.
Guru SD
Wiwaha yang merupakan guru SDN Tepisari 2 Polokarto menunjukkan dukungan dengan menggelar deklarasi dan juga memasang alat peraga sosial di Kecamatan Bendosari.
Rekomendasi PDIP untuk Pilkada 2020 Diumumkan 10 Januari
Sementara Sri Murdiyanto yang menjabat sebagai Kepala Desa Begajah, menunjukkan dukungan kepada EA dalam sebuah pengajian akbar di desanya. Mukseto yang merupakan Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sukoharjo menunjukkan keberpihakannya kepada EA dalam sebuah acara Program Keluarga Harapan.
Sedangkan Dewi Erlinawati, yang merupakan Direktur Utama Radio FM Sukoharjo milik Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sukoharjo menyalahgunakan wewenangnya dengan menyiarkan lagu sosialisasi EA.
“Bawaslu Jateng mendesak para ASN untuk netral dalam momentum Pilkada 2020. Netralitas bagian dari amanat UU ASN yang harus ditaati. Selain itu, ASN juga tak boleh menyalahgunakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan politik,” tegas Ananingsih.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Terbukti Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN Jateng Kena Sanksi
- Hanya Pelantikan Kepala Daerah Semarang Raya yang Digelar Langsung, Lainnya Online
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar Virtual 25 Februari
- Belum Ada Surat Mendagri, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Jateng Berpotensi Molor
- Terima Santunan dari KPU Grobogan, Ibu Anggota KPPS Menangis
- 3 Kabupaten di Jateng Belum Tetapkan Calon Terpilih Pilkada 2020, 2 Di Antaranya Masih Sengketa di MK
- Pilkada 2020 di Jateng, 114 ASN Langgar Aturan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.