Salah Gunakan Jabatan Sekda di Pilkada 2020, Balon Wabup Sukoharjo Kena Sanksi

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada lima ASN karena keberpihakan pada pasangan calon di Pilkada Sukoharjo 2020.

Salah Gunakan Jabatan Sekda di Pilkada 2020, Balon Wabup Sukoharjo Kena Sanksi Sekda Sukoharjo, Agus Santosa, mendapat sanksi dari KASN karena dianggap menyalahgunakan jabatannya di Pilkada Sukoharjo 2020. (Dok. Solopos/Indah Septyaning W.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi kepada lima aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). Kelimanya mendapat sanksi karena melanggar UU No.5/2017 karena dianggap tidak netral pada Pilkada 2020 Sukoharjo.

Dari lima ASN yang mendapat sanksi itu, salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Agus Santoso. Agus yang maju sebagai bakal calon (balon) wakil bupati (Wabup) Sukoharjo berpasangan dengan Etik Suryani sebagai bakal calon (balon) Bupati Sukoharjo dianggap telah memanfaatkan jabatan dalam pencalonan.

“ASN ini melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo. Ia membiarkan alat peraga sosialisasi dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek 668 buah terpasang di 12 kecamatan. Selain itu, dia juga membiarkan kegiatan sosialisasi di beberapa lokasi, termasuk kegiatan resmi Pemkab Sukoharjo, 26 Desember lalu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Minggu (26/4/2020).

Gerinda Bakal Usung Joko “Paloma”-Wiwoho di Pilkada Sukoharjo

Selain Agus, empat ASN lainnya juga mendapat sanksi moral berupa pernyataan terbuka sesuai PP No.42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Keempat ASN itu, Wiwaha Aji Santoso, Sri Murdiyanto, Mukseto, dan Dewi Erlinawati, dianggap menunjukkan keberpihakannya terhadap pasangan Etik-Agus dalam Pilkada Sukoharjo 2020.

Guru SD

Wiwaha yang merupakan guru SDN Tepisari 2 Polokarto menunjukkan dukungan dengan menggelar deklarasi dan juga memasang alat peraga sosial di Kecamatan Bendosari.

Rekomendasi PDIP untuk Pilkada 2020 Diumumkan 10 Januari

Sementara Sri Murdiyanto yang menjabat sebagai Kepala Desa Begajah, menunjukkan dukungan kepada EA dalam sebuah pengajian akbar di desanya. Mukseto yang merupakan Kepala Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sukoharjo menunjukkan keberpihakannya kepada EA dalam sebuah acara Program Keluarga Harapan.

Sedangkan Dewi Erlinawati, yang merupakan Direktur Utama Radio FM Sukoharjo milik Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sukoharjo menyalahgunakan wewenangnya dengan menyiarkan lagu sosialisasi EA.

“Bawaslu Jateng mendesak para ASN untuk netral dalam momentum Pilkada 2020. Netralitas bagian dari amanat UU ASN yang harus ditaati. Selain itu, ASN juga tak boleh menyalahgunakan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan politik,” tegas Ananingsih.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.