Satpol PP Tebang Pilih, Demo Protes Kafe Pecah di Kudus

Komando Pejuang Merah Putih (KMKP), Senin (20/7/2020), memggelar demo protes Satpol PP di depan Kafe Jenderal, Jl. Agus Salim, Kudus, Jateng.

Satpol PP Tebang Pilih, Demo Protes Kafe Pecah di Kudus Massa KMKP berunjuk rasa di depan Kafe Jenderal, Jl. Agus Salim Kudus, Senin (20/7/2020), guna memprotes kinerja Satpol PP Kudus yang dinilai tebang pilih dalam menertibkan bangunan tanpa IMB. (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Semarangpos.com, KUDUS — Sikap tidak adil satuan polisi pamong praja membuat panas suasana sehingga pecah demonstrasi warga di tengah pandemi virus corona. Puluhan aktivis Komando Pejuang Merah Putih (KMKP), Senin (20/7/2020), menggelar demo protes di depan Kafe Jenderal, Jl. Agus Salim, Kudus, Jawa Tengah.

Demonstrasi itu dipicu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus yang dinilai tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah. Satpol PP Kudus, sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, dituduh tidak menindak tempat usaha kafe yang belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Kami menganggap Satpol PP Kudus selaku penegak perda terkesan tebang pilih karena pengusaha kecil ditindak tegas, sedangkan pengusaha besar, seperti Kafe Jenderal, justru tidak ditindak,” kata koordinator aksi yang juga pembina KMKP, Soleh Isman.

Harimau Benggala Covi dan Vivid Lahir di Semarang Zoo

KMKP menuduh manajemen kafe sejak awal pembangunan hingga Maret 2020 tidak mengantongi IMB. Hal serupa juga terjadi pada bangunan sebelahnya bangunan Toko Batik Benang Raja yang juga masih satu manajemen.

Perwakilan manajemen kafe berkilah sudah sejak awal Januari 2020 mengajukan permohonan, namun baru Juli ini permohonan dikabulkan. Sedangkan pemilik toko mengaku baru mengajukan aplikasi permohonan izinnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus per 17 Juli 2020. Tentu saja kelambatan kinerja Pemkab Kudus belum mampu menyelesaikan permohonan izin yang lebih akhir itu.

Di sisi lain, Satpol PP Kudus pada kenyataannya membiarkan saja pelanggaran perda tersebut terjadi sehingga terjadilah demo protes di depan kafe itu. “Kami menilai sudah ada niatan menjadi pelanggar sejak awal. Akan tetapi, Satpol PP Kudus justru tidak menindaknya,” kata Soleh Isman menegaskan.

PSIS Semarang Sebut Protokol Covid-19 Merepotkan

Perwakilan dari manajemen Kafe Jenderal mengklaim usahanya legal karena sudah dilengkapi IMB. “Pengajuan IMB sejak Januari 2020 dan keluar pada tanggal 17 Juli 2020. Kalau ada konspirasi dengan pihak terkait, silakan diklarifikasi,” kata perwakilan Kafe Jenderal Yulia.

Pemilik Kafe Mengakui

Yulia mengakui pembangunan tempat usaha tersebut memang lebih dahulu dari pengajuan permohonan IMB. Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan bahwa penegakan perda sudah sesuai dengan prosedur dan ada tahapan-tahapannya.

Terkait dengan surat somasi yang dilayangkan KMKP terkait dengan IMB Kafe Jenderal maupun Toko Batik Benang Raja, Satpol PP menindaklanjutinya karena ada indikasi belum memiliki IMB dengan melakukan pengecekan ke perizinan. “Ternyata sudah punya izin usaha, tata ruang, maupun dokumen lingkungannya,” kata Djati Solechah.

Es Puter Cong Lik Legendaris di Kota Semarang

Terkait dengan IMB, pihak manajemen kafe mengakui sempat terkendala persyaratan. Hal ini mengingat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB tanah masih satu blok dengan tanah milik PT KAI yang ada di sekitarnya yang menunggak. “Tunggakan lima tahun dibayarkan dengan total biaya Rp30 juta,” katanya menjelaskan.

Terkait dengan pengurusan IMB, Satpol PP memberikan batas waktu akhir Juni 2020. Namun, tidak dipenuhi sehingga diberikan surat peringatan (SP) pertama hingga SP ketiga pada tanggal 14 Juli 2020.

Selanjutnya, pihaknya memberi kelonggaran hingga 17 Juli 2020 untuk menyelesaikan pengurusan IMB. Karena bangunan toko batik hingga batas akhir kelonggaran belum juga ada IMB-nya, pada tanggal 18 Juli 2020 disegel oleh Satpol PP.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.