Siap Diterbangkan, Puluhan Balon Udara di Pekalongan Disita Polisi

Aparat polisi menyita puluhan balon udara di Pekalongan yang siap diterbangkan untuk menyambut tradisi Syawalan atau sepekan setelah Lebaran.

Siap Diterbangkan, Puluhan Balon Udara di Pekalongan Disita Polisi Sejumlah balon udara dan petasan yang diamankan di Mapolsek Pekalongan Selatan, Minggu (31/5/2020). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Semarangpos.com, PEKALONGAN – Aparat polisi di Kota Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) menyita ratusan petasan dan puluhan balon udara yang siap diterbangkan untuk memeriahkan tradisi Syawalan, Minggu (31/5/2020).

Menerbangkan balon udara tanpa awak selama ini memang menjadi kebiasaan atau tradisi masyarakat Pekalongan dalam menyambut Syawalan. Oleh karenanya, tak heran setiap acara Syawalan atau sepekan setelah Idulfitri langit di atas Pekalongan dan sekitarnya selalu dihiasi balon udara.

Fenomena itu pun membuat langit di Pekalongan terlihat indah karena dihiasi warna-warni balon udara. Meski demikian, tradisi itu menimbulkan polemik.

Hujan Deras Akibatkan Longsor di Tol Semarang-Solo

Hal itu karena keberadaan balon udara itu kerap menggangu lalu lintas penerbangan pesawat dan melanggar UU No.1/2009 tentang Penerbangan. Terlebih lagi saat ini seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Pekalongan tengah dilanda pandemi Covid-19.

Kapolres Pekalongan Kota melalui Kasubbag Humas Polres Pekalongan Kota, AKP Suparji, mengatakan adanya larangan tersebut, membuat pihaknya menggelar razia balon udara. Razia melibatkan aparat TNI dari Koramil 20/Pekalongan dan pegawai kecamatan.

“Kita sejak awal sudah berusaha mengantisipasi adanya masyarakat yang akan menerbangkan balon udara dan menyalakan petasan. Oleh karena, pada Minggu pagi, kami berhasil menyita ratusan balon udara yang siap diterbangkan,” kata Kasubbag Humas Polres Kota Pekalongan, Minggu.

Membahayakan

Kasubbag Humas mengatakan menerbangkan balon memang sudah dilarang. Meski demikian, masih banyak warga yang membandel. “Menerbangkan balon udara bisa membakar rumah apabila balon jatuh di atas rumah. Selain itu, juga berbahaya bagi keselamatan jalur penerbangan,” katanya.

Operasi Ketupat Candi 2020 Diperpanjang, Penyekatan Kendaraan di Jateng Berlanjut

Puluhan balon udara berbagai ukuran yang terbuat dari plastik itu pun akhirnya diamankan dari masyarakat di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan.

Sebelumnya, balon-balon itu hendak diterbangkan masyarakat untuk memeriahkan tradisi Syawalan, atau sepekan setelah Lebaran.

“Sebagian petasan yang diamankan sudah dalam bentuk rangkaian dan diikat di bawah balon. Balon-balon dan petasan-petasan berbagai ukuran tersebut sudah diamankan di Kantor Polsek Pekalongan Selatan,” katanya.

Barang bukti yang disita antara lain 200 petasan ukuran kecil, 70 petasan ukuran sedang, dan 3 mercon besar. Selain itu, 78 balon udara yang terbuat dari plastik, 3 ember, 1 tungku, 1 tangga besi, dan sebilah golok.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.