Terjerat Rentenir, ART di Salatiga Gasak Perhiasan Majikan

Seorang asisten rumah tangga (ART) di Salatiga diringkus aparat kepolisian setelah mencuri barang berharga milik majikan.

Terjerat Rentenir, ART di Salatiga Gasak Perhiasan Majikan Ilustrasi pencurian. (Dok. Solopos.com-Antara)

Semarangpos.com, SALATIGA — Seorang asisten rumah tangga (ART) di Salatiga, Wiwin Sundari, 40, harus berurusan dengan hukum. Perempuan asal Dusun Plarangan, Desa Plarangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kebumen itu diringkus aparat kepolisian akibat mencuri perhiasan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik majikannya.

Wiwin mencuri secara bertahap dari majikannya. Total hasil curiannya bahkan mencapai Rp250 juta. Padahal, ia sudah sangat dipercaya majikannya, Sri Hajuning Adi, 50, warga Jl. Merdeka Utara, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Bahkan saking dipercayanya, Wiwin dipekerjakan cukup lama, yakni sekitar 10 tahun.

Salatiga Ingin Jadi Home Base Piala Dunia U20

“Saya terpaksa mencuri perhiasan gelang, kalung, emas milik majikan untuk membayar utang,” kata Wiwin saat dihadirkan dalam acara gelar kasus di Mapolres Kota Salatiga, Jumat (31/1/2020).

Wiwin mengaku harus membayar utang setidaknya Rp1 juta per hari kepada beberapa rentenir berkedok bank pinjam harian. Oleh karena tekanan membayar utang setiap harinya itu, ia pun nekat mencuri dan mengadaikan barang-barang berharga milik majikan.

Kapolres Salatiga, AKBP Gatot Hendro Hartono, mengatakan majikan Wiwin semula tidak menaruh curiga. Korban baru merasa ada yang janggal saat Wiwin menyatakan pamit atau berhenti bekerja.

Korsleting, Atap Mapolres Dijilat Api

“Padahal, tersangka sudah ikut [kerja] selama 10 tahun dan enggak ada masalah. Bahkan majikannya tidak curiga kepada Wiwin sedikit pun,” tutur Gatot.

Namun, setelah tersangka keluar kerja, Sri Hayuning memeriksa barang-barang berharganya dan tidak mendapati di tempat penyimpanan. Majikan tersangka itu pun langsung melapor kejadian tersebut ke Polres Kota Salatiga, Rabu (22/1/2020).

“Tersangka selanjutnya kita tangkap di Kebumen. Dia kita kenakan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Gatot.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.