TPU Ngemplak Salatiga Jadi Permakaman Khusus Jenazah Covid-19

TPU Ngemplak di Kelurahan Dukuh, Sidomukti, Salatiga, Jateng dijadikan TPU khusus untuk memakamkan jenazah yang meninggal akibat virus corona.

TPU Ngemplak Salatiga Jadi Permakaman Khusus Jenazah Covid-19 Pengendara sepeda motor melintas di depan TPU Ngemplak, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, Minggu (12/4/2020). TPU Ngemplak bakal menjadi tempat permakaman khusus jenazah Covid-19. (Semarangpos.com-Nadia Lutfiana Mawarni)

Semarangpos.com, SALATIGA — Tempat Permakaman Umum atau TPU Ngemplak di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah dijadikan TPU khusus untuk memakamkan jenazah yang meninggal akibat virus corona. Jenazah tersebut bisa berstatus positif Covid-19 maupun pasien dalam pengawasan (PDP) yang memerlukan perlakuan khusus.

Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, menyebutkan saat ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah menyiapkan lubang-lubang khusus yang bisa langsung digunakan ketika ada pasien positif maupun PDP yang meninggal. Pemerintah Kota (Pemkot) juga menyiapkan petugas khusus pemulasaraan jenazah. “Namun kami berharap lubang-lubang itu tetap kosong,” ujar Yuliyanto, Minggu (12/4/2020).

TPU Ngemplak dinilai strategis digunakan sebagai tempat permakaman pasien corona. TPU yang terletak di sisi utara Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga itu berjarak sekitar 1 km dari wilayah perkampungan warga. Di samping itu, TPU juga dilengkapi pagar pembatas setinggi kira-kira tiga meter dan kunci gembok.

Bubur India, Karya Kuliner Seabad Kota Semarang

Yuliyanto menambahkan pemusatan area permakaman jenazah Covid-19 dilakukan untuk menghindari penolakan pemakaman oleh warga. Selain itu warga juga diharapkan tidak memberi stigma buruk terhadap jenazah Covid-19.

“Stigma yang banyak berkembang jenazah tetap bisa menularkan virus, padahal itu tidak benar, lagi pula pengurusan jenazah sudah dilakukan sesuai protokol dan melibatkan tim khusus,” papar dia.

Penguburan Jenazah

Ketika ada jenazah yang akan dikuburkan, ada berbagai aturan khusus yang harus ditaati. Antara lain pembatasan pelayat dan larangan memasuki area permakaman. Peraturan itu juga berlaku untuk jenazah non-corona.

Pria Penampar Perawat Gara-Gara Masker di Semarang Ditangkap

Pasalnya, meski kini dijadikan tempat permakaman khusus Covid-19, warga yang meninggal karena penyebab lain juga masih diizinkan untuk dikubur di TPU setempat. Hanya saja area permakaman untuk jenazah Covid-19 yang akan dipisah.

Sebelumnya, dua warga Salatiga berstatus PDP juga dinyatakan meninggal dunia Minggu (12/4/2020) pekan lalu. Dua orang PDP itu berjenis kelamin laki-laki masing-masing 56 dan 53 tahun. Keduanya meninggal setelah tiga hari menjalani isolasi di RSP dr. Ario Wirawan Salatiga.

Pasien pertama merupakan warga Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidorejo, sedangkan pasien kedua merupakan warga Kelurahan Kutowinangun Lor Kecamatan Tingkir.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.