Perwali Salatiga Soal Covid Terbit, Ibu Hamil & Anak Dilarang ke Pasar

Perwali Salatiga terkait penerapan protokol pencegahan Covid-19 resmi diterbitkan, salah satunya mengatur larangan bagi ibu hamil, anak, dan orang lanjut usia pergi ke pasar.

Perwali Salatiga Soal Covid Terbit, Ibu Hamil & Anak Dilarang ke Pasar Walikota Salatiga Yulianto (Semarangpos.com-Imam Yuda Saputra)

Semarangpos.com, SALATIGA — Peraturan Wali (Perwali) Kota Salatiga No. 17/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 resmi diterbitkan. Perwali yang berlaku mulai 1 Juli 2020 itu mengatur sederet aturan tentang pencegahan Covid-19 di Salatiga.

Salah satunya adanya larangan bagi ibu hamil, anak-anak, dan orang lanjut usia berkunjung ke pusat keramaian seperti pasar, toko swalayan, tempat hiburan, tempat wisata, hingga taman bermain.

Larangan itu tercantum pada Pasal 70 Perwali Kota  Salatiga No.7/2020. Bahkan, dalam peraturan itu disebutkan sanksi bagi yang melanggar berupa teguran, sanksi tertulis, hingga perintah meninggalkan lokasi.

Status Tanggap Darurat Dilepas, Kasus Covid-19 di Salatiga Tambah 5

Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, membenarkan adanya larangan bagi anak-anak, ibu hamil, dan orang lanjut usia (lansia) datang ke pusat perbelanjaan seperti pasar.

“Mereka itu kelompok berisiko tinggi atau rawan terpapar virus corona. Makanya, kita minta untuk tidak datang ke tempat keramaian. Ini semata-mata untuk melindungi mereka dari bahaya Covid-19,” ujar Yuliyanto kepada Semarangpos.com, Kamis (2/6/2020).

Selain larangan pergi ke pasar bagi kelompok berisiko tinggi, Yuliyanto juga telah mengatur sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker di tempat umum.

‎Proyek Tol Semarang-Demak Baru Capai 8%

Warga yang tidak menggenakan masker, maupun tidak melakukan physical distancing atau membuat kerumunan akan mendapat ganjaran berupa sanksi sosial.

Persuasif

Sanksi itu berupa teguran hingga melakukan pelayanan sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan saluran pembuangan.

“Dalam menegakkan aturan ini, kita minta petugas menerapkan langkah-langkah persuasif. Kita lakukan dengan cara-cara yang bisa membangkitkan kesadaran masyarakat,” ujar Yuliyanto.

6 Aparat Polisi Positif Covid-19, Polres Rembang Jadi Klaster Penularan

Yuliyanto optimistis adanya Perwali tersebut mampu menekan laju penularan Covid-19 di Salatiga yang mayoritas berasal dari transmisi lokal. Hingga kini, kasus positif Covid-19 di Salatiga telah mencapai 82 orang. Dari jumlah sebanyak itu, 18 pasien masih dirawat dan 64 orang dinyatakan sembuh, dengan kata lain tingkat kesembuhan Covid-19 di Salatiga mencapai 78,04%.

Sementara itu berdasar laman Internet covid.bappenas.go.id, angka R nought (R0) atau potensi persebaran Covid-19 di Salatiga berada di bawah 1, tepatnya 0,70. Dengan demikian, Salatiga dikategorikan sebagai zona hijau dan siap menerapkan tatanan kehidupan baru atau new normal.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.