Wilayah Bebas Covid-19 di Kabupaten Semarang Boleh Adakan Salat Idulfitri
Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengizinkan penyelenggaraan Salat Idulfitri atau Salat Id di wilayah bebas Covid-19
Semarangpos.com, UNGARAN — Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengizinkan penyelenggaraan Salat Idulfitri atau Salat Id di wilayah bebas Covid-19 atau bebas dari kasus positif corona.
Bupati Semarang, Mundjirin, mengatakan hal tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri Saat Covid-19.
Dilansir dari mui.or.id, Senin (18/5/2020) fatwa itu salah satunya menetapkan Salat Idulfitri boleh dilaksanakan secara berjemaah di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H.
Salat Jemaah Digelar di Pesantren Ungaran Ini, Tirai Plastik Dipasang untuk Pengaman
Salah satunya ditandai dengan angka penularan Covid-19 menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
Kendati begitu, Mundjirin tetap mewanti-wanti meski di wilayah bebas Covid-19 agar jemaah dapat mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Pengaturan jarak antarjemaah perlu ditertibkan. Caranya dengan membatasi jumlah jemaah sehingga tidak sehingga berjubel di satu tempat atau di satu masjid,” ujar Bupati seperti dilansir dari semarangkab.go.id Senin.
57 TKI dari Malaysia Tiba di Semarang, Hasil Rapid Tes Non-Reaktif
Menurut Bupati, warga dapat menyelenggarakan Salat Idulfitri di beberapa tempat atau musala. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari penumpukan jemaah di satu lokasi. Warga juga diimbau melaksanakan Salat Idulfitri di lingkungan masing-masing dan tidak ke luar daerah.
“Jika warga ada yang datang dari luar daerah dan terlalu berjubel mereka akan disuruh pulang untuk salat di rumah,” imbuh Bupati Mundjirin.
Zona Aman
Sementara itu Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Semarang Zaenal Abidin mendukung pelaksanaan Salat Idulfitri di zona aman dari kasus positif Covid-19.
Pemkab Kudus Izinkan Salat Id di Masjid dengan Syarat, Apa Syaratnya…
Warga diperbolehkan melaksanakan Salat Id di zona kuning sekalipun. Namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Data yang dirilis dalam laman Pemerintah Kabupaten Semarang, Senin sore dari 19 kecamatan di Kabupaten Semarang terdapat sepuluh kecamatan zona merah atau terdapat kasus positif Covid-19.
Sepuluh kecamatan itu adalah Ungaran Barat, Ungaran Timur, Bergas, Bringin, dan Tuntang. Kemudian Ambarawa, Banyubiru, Getasan, Tengaran, dan Kaliwungu.
Aktif Ronda, Warga Dawung Tengah Solo Dapat Bantuan 80 Paket Sembako dari Polsek
Sedangkan lima kecamatan masuk zona kuning atau hanya terdapat pasien dalam pengawasan (PDP). Lima kecamatan itu adalah Pringapus, Jambu, Bancak, Suruh, dan Susukan. Sisanya empat kecamatan bebas dari kasus Covid-19 yakni Sumowono, Bandungan, Bawen, dan Pabelan.
Secara kumulatif, 19 warga Kabupaten Semarang positif Covid-19. Dengan perincian dua orang dirawat, 13 orang sembuh, dan empat orang meninggal dunia.
Baca Juga
- Wali Kota Semarang Ajak Warga Salat Id di Masjid & Musala
- Salatiga Tak Izinkan Salat Id di Lapangan
- Jateng Larang Salat Id Berjemaah di Zona Merah & Oranye
- Gubernur Ganjar Pilih Salat Iduladha di Kantor Kemenag
- Pemkot Salatiga Tak Izinkan Salat Iduladha di Lapangan, Ini Imbauannya…
- Gubernur Ganjar Sarankan Sembelih Hewan Kurban di RPH
- 3.000 Musala di Semarang Bakal Gelar Salat Iduladha
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.