23 Napi Teroris di Jateng Terima Remisi HUT RI

Sebanyak 5.991 napi di Jateng dari berbagai kasus tindak kejahatan mendapat remisi atau pengurangan hukuman pada HUT ke-75 RI.

23 Napi Teroris di Jateng Terima Remisi HUT RI Ilustrasi penjara (prisonliaisonproject.co.uk)

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 23 narapidana atau napi kasus teroris di Jawa Tengah (Jateng) mendapat pengurangan hukuman atau remisi Hari Kemerdekaan atau HUT ke-75 RI, Senin (17/8/2020).

Data yang diperoleh Semarangpos.com dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jateng, total ada sekitar 5.991 napi yang mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 RI.

Dari jumlah sebanyak itu, sekitar 93 napi dinyatakan langsung bebas, atau mendapat Remisi Umum II. Sementara sisanya, yakni 5.898 orang masih menjalani masa tahanan atau Remisi Umum I.

Pelajar MAN 1 Grobogan Melaju ke Olimpiade Matematika Tingkat Internasional

“Remisi adalah salah satu hak napi atas segala pencapaian positif selama menjalani pidana. Remisi diberikan Menteri kepada narapidana yang telah memenuhi syarat baik substantif maupun administratif,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Priyadi.

Masa remisi yang diberikan kepada ribuan napi di Jateng ini sekitar 1-6 bulan. Napi yang dinyatakan langsung bebas, biasanya masa hukumannya tinggal sebentar sehingga saat mendapat remisi masa hukumannya langsung selesai.

Deradikalisasi

Untuk mendapatkan remisi ini, napi harus memenuhi berbagai persyaratan seperti tidak menjalani hukuman disiplin, telah mengikuti program pembinaan, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan dan tiga bulan untuk anak.

Sementara bagi napi teroris atau napiter harus sudah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Mereka juga harus melakukan ikrar kesetiaan kepada NKRI, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme.

Sempat Telanjang Karena Sakit, Wanita Jepara Baru Ditolong Setelah Viral

Sementara itu dari 5.991 napi yang mendapat remisi itu paling banyak merupakan napi kasus pidana umum, yakni 3.697 orang. Disusul napi kasus narkotika 2.238 orang, napi kasus terorisme 23 orang, napi kasus korupsi 19 orang, napi kasus illegal logging 8 orang, napi kasus money laundering 4 orang, dan napi kasus illegal trafficking 2 orang.

Priyadi menambahkan remisi juga bermanfaat bagi penghematan anggaran negara. Dengan adanya remisi itu belanja negara untuk para napi bisa dipangkas mencapai Rp9.686.580.000.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.