Ada Pandemi, Pernikahan di Semarang Menurun Drastis

Angka pernikahan atau perkawinan di Kota Semarang mengalami penurunan cukup tajam di masa pandemi Covid-19 atau wabah virus corona.

Ada Pandemi, Pernikahan di Semarang Menurun Drastis Ilustrasi pernikahan. (emirates247)

Semarangpos.com, SEMARANG — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang menyebut angka pernikahan di Kota Semarang mengalami penurunan drastis dalam dua bulan terakhir. Penurunan itu tak lain disebabkan wabah atau pandemi Covid-19 yang saat ini melanda.

“Sejak ada pandemi, angka perkawinan di Kota Semarang memang turun drastis. Mungkin, pada takut menggelar pernikahan di masa pandemi dan memilih untuk menunda,” tutur Kepala Kantor Kemenag Semarang, Muhdi Zamru, saat dijumpai Semarangpos.com di kantornya, Senin (22/6/2020).

Muhdi mengatakan sudah ada sekitar 3.146 pernikahan yang digelar Kantor Kemenag Semarang dalam kurun Januari-Mei 2020. Dari jumlah sebanyak itu, 758 pernikahan digelar di kantor KUA, sisanya 2.388 pernikahan digelar di rumah atau di luar kantor KUA.

Gubernur Jateng Minta Semarang Tak Buru-Buru Buka Tempat Wisata

Sementara itu, dari 3146 pernikahan yang berlangsung di Kota Semarang sepanjang 2020, paling banyak terjadi pada bulan Maret, atau sebelum pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah.

Total ada 968 pernikahan yang digelar di Semarang selama Maret 2020. Perinciannya, 190 dilaksanakan di kantor KUA, dan sisanya, 778 digelar di rumah atau gedung.

Sementara pada bulan April, angka pernikahan mulai mengalami penurunan sekitar 664.

Penurunan paling tajam terjadi pada bulan Mei. Total hanya 83 pasangan yang mengajukan pernikahan, di mana 15 pernikahan digelar di kantor KUA. Sedangkan sisanya, 68 pernikahan dilangsungkan di rumah atau gedung.

Kemenag Semarang Bantah Klaster Pernikahan Terjadi di Masjid

“Bulan Juni-Juli ini harusnya permintaan naik. Apalagi, ini kan memasuki bulan Besar [Zulhijah]. Biasanya, kalau Besar banyak yang punya hajatan,” ujar Muhdi.

Muhdi menambahkan dalam menikahkan pasangan, petugas KUA diwajibkan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 sesuai Surat Keputusan (SK) Dirjen Binmas Islam No P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020, yang terbit 10 Juni 2020.

Sesuai protokol

Dalam surat itu disebutkan tentang tata cara melangsungkan  melangsungkan pernikahan baik di kantor KUA maupun luar KUA.

Protokol itu antara lain, jika pernikahan digelar di kantor KUA, maka jumlah peserta akad nikah hanya dibatasi maksimal 10 orang. Begitu juga jika prosesi akad nikah digelar di rumah.

Apabila pernikahan digelar di gedung atau di masjid, prosesi akad nikah boleh diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan, tapi tidak boleh lebih dari 30 orang.

Semarang Izinkan Tempat Karaoke Buka, Ini Syaratnya…

Kepala Seksi (Kasi) Binmas Islam Kantor Kemenag Kota Semarang, Muh Labib, mengatakan petugas KUA atau penghulu wajib membatalkan atau menolak melangsungkan pernikahan jika protokol tidak dipenuhi.

“Petugas kami atau penghulu, juga dibekali APD [alat pelindung diri] seperti face shield dan sarung tangan dalam menikahkan pasangan. Jadi protokol kesehatan harus benar-benar dipatuhi,” tegas Labib.

Angka Pernikahan di Semarang selama 2020:

No. Bulan Nikah di KUA Nikah di Luar KUA Total
1. Januari 172 88 560
2. Februari 209 662 871
3. Maret 190 778 968
4. April 172 492 664
5. Mei 15 68 83

Sumber: Kantor Kemenag Semarang

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.