Bawaslu Jateng Tanggani 46 Kasus Pelanggaran Selama Pilkada 2020
Bawaslu Jateng menanggani sekitar 46 tindak pelanggaran dalam Pilkada 2020 yang terjadi di berbagai kabupaten/kota, salah satunya netralitas ASN.
Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di wilayah Jawa Tengah (Jateng) telah menangani 46 kasus pelanggaran dalam Pilkada 2020 hingga 31 Maret lalu. Dari kasus sebanyak itu mayoritas merupakan kasus dugaan pelanggaran administrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan 46 kasus pelanggaran yang telah ditangani Bawaslu itu 41 di antaranya merupakan kasus pelanggaran administrasi. Sementara sisanya merupakan kasus dugaan pelanggaran perundang-undangan.
“46 kasus ini terjadi di berbagai kabupaten/kota di Jateng yang menggelar pilkada 2020,” ujar Ananingsih dalam konferensi pers secara daring dari kantornya di Semarang, Rabu (8/4/2020).
Sudah Pindah Luar Kota, 3 Warga Ber-KTP Grobogan Positif Covid-19
Ananingsih mengatakan penangganan pelanggaran perundang-undangan dan pelanggaran administrasi menghasilkan output kepada Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke pihak lain.
“Kalau pelanggaran administrasi, maka rekomendasinya ke KPU,” ujar Ananingsih.
Sementara itu lima kasus yang bukan tergolong pelanggaran administrasi direkomendasikan Bawaslu Jateng ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu dikarenakan, lima kasus itu berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN atau pegawai negeri sipil (PNS).
Pilkada Semarang: Bawaslu Awasi Medsos PNS 2 Jam Sehari
Sedangkan, pelanggaran administrasi di Jateng mayoritas ditemukan dalam proses perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di berbagai daerah.
“Bawaslu menemukan adanya calon PPK tak memenuhi syarat. Maka Bawaslu menangani dugaan adanya pelanggaran, setelah terbukti kita rekomendasikan ke KPU,” sambung Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin.
Bawaslu Jateng berharap anggota Bawaslu di daerah tetap melakukan proses pengawasan Pilkada 2020. Meski pun saat ini tahapan dari Pilkada 2020 mengalami penundaan akibat wabah virus corona atau Covid-19.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Terbukti Tak Netral di Pilkada 2020, 110 ASN Jateng Kena Sanksi
- Hanya Pelantikan Kepala Daerah Semarang Raya yang Digelar Langsung, Lainnya Online
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar Virtual 25 Februari
- Belum Ada Surat Mendagri, Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Jateng Berpotensi Molor
- Terima Santunan dari KPU Grobogan, Ibu Anggota KPPS Menangis
- 3 Kabupaten di Jateng Belum Tetapkan Calon Terpilih Pilkada 2020, 2 Di Antaranya Masih Sengketa di MK
- Pilkada 2020 di Jateng, 114 ASN Langgar Aturan
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.