Empat Pencuri Sapi di Batang Ditangkap Polisi Gara-Gara Truk Selip di Hutan

Empat pencuri spesialis hewan ternak ditangkap anggota Polres Batang, Jawa Tengah, gara-gara truk yang membawa sapi selip.

Empat Pencuri Sapi di Batang Ditangkap Polisi Gara-Gara Truk Selip di Hutan Polres Batang mengembalikan sapi yang dicuri kepada pemiliknya, Kamis (28/5/2020). (detikcom-Robby Bernardi)

Semarangpos.com, Batang — Empat pencuri spesialis hewan ternak ditangkap anggota Polres Batang, Jawa Tengah. Kawanan itu sebelumnya mencuri tiga ekor sapi di Desa Kalibeluk dan Desa Candiareng, Kecamatan Warungasem, Batang.

Keempat tersangka masing-masing berinisial MIS, 33, SAR, 32, KR, ketiganya warga Desa Selokerto, Kecamatan Pecalungan, Batang. Sedangkan SO, 32, warga Desa Candiareng, Warungasem, Batang.

Menurut Kapolres Batang AKBP Abdul Waras, penangkapan empat pencuri sapi itu bermula saat adanya laporan sebuah truk yang selip di hutan. Polisi kemudian datang ke lokasi dan menemukan jejak sapi di belakang truk.

Anak Balita di Grobogan Positif Covid-19 Tertular Dari Ibunya, Masyarakat Tak Boleh Abai

Saat ditemukan itu truk dalam keadaan kosong. Karena curiga, polisi kemudian bersembunyi. Tidak lama ada beberapa orang yang datang ke lokasi tersebut.

“Tidak berapa lama, pengemudi truk [inisial SAR] datang untuk ambil truk. Kemudian diamankan dan dilakukan penyelidikan,” kata Abdul Waras saat jumpa pers di Mapolres Batang, Kamis (28/5/2020).

Dikembalikan ke Pemilik

Kepada polisi, SAR mengakui telah melakukan pencurian sapi di dua lokasi di Kecamatan Warungasem. Mereka mencuri dua sapi milik Mahmudi, 56, warga Candiareng dan sehari sebelumnya mencuri satu sapi milik Maskuri, 45, warga Desa Kalibeluk, Kecamatan Warungasem.

Pasar Pagi Salatiga Dibuka Lagi, Pedagang Wajib Pakai Face Shield

“Sementara baru dua TKP tiga sapi, yang kita amankan dan hari ini juga kami serahkan sapi ke pemiliknya,” kata Abdul Waras.

Salah satu tersangka, SAR mengakui sudah dua kali beraksi. Sapi hasil curian dalam aksi pertama sudah laku dijual.

“Sudah dua kali. Yang pertama dijual ke kampung, uang buat kebutuhan sehari-hari. Yang kedua yang ini, belum sempat terjual. Saya kerja sopir,” kata SAR saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Oleh polisi, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Dihantam Ombak, Ratusan Bangunan di Pesisir Gunungkidul Rusak

Sementara itu, salah satu pemilik sapi yakni Mahmudin mengaku sapinya dicuri pada Kamis (21/5) pekan lalu. “Saya tidak menyangka dua sapi saya bisa kembali. Dua sapi saya hilang pada Kamis sebelum Lebaran kemarin,” kata Mahmudin saat mengambil sapinya di Mapolres Batang.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.