Gerakan Satu Hari di Rumah, Ini Akses Jalan di Salatiga yang Ditutup

Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga akan menutup sejumlah lajur saat penerapan Gerakan Satu Hari di Rumah, Minggu (4/7/2021).

Gerakan Satu Hari di Rumah, Ini Akses Jalan di Salatiga yang Ditutup Ilustrasi penutupan jalan. (Dok. Semarangpos.com/Abdul Jalil)

Semarangpos.com, SALATIGA – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga akan melakukan penutupan jalan saat pemberlakuan Gerakan Satu Hari di Rumah, Minggu (4/7/2021).

Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, mengatakan penutupan jalur itu dilakukan atas masukan dari beberapa pihak agar program tersebut berjalan sukses.

“Ada ada penutupan jalur di Simpang 4 Tingkir dan Simpang 3 Blotongan,” ujar Yuliyanto, Sabtu (3/7/2021).

Baca jugaPPKM Darurat, Salatiga Ajak Warga Satu Hari di Rumah

Yuliyanto pun berharap masyarakat turut mendukung Gerakan Satu Hari di Rumah. Program itu diterapkan sebagai upaya untuk menekan angka persebaran Covid-19 di Kota Salatiga yang terus melonjak.

Selain Gerakan Satu Hari di Rumah, Pemkot Salatiga juga akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.

Program pemerintah pusat itu, lanjut Yuliyanto harus dijalankan karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk Salatiga sangat tinggi sejak awal Juni.

Ia pun berharap agar masyarakat mematuhi aturan yang ada dalam PPKM Darurat agar keadaan segera membaik dan berangsur normal.

Yuliyanto mengungkapkan, ada pertanyaan-pertanyaan dari warga terkait aturan-aturan PPKM Darurat. Meski demikian, tak ada penolakan dari warga terkait kebijakan tersebut.

“Kalau penolakan terhadap PPKM Darurat saya kira tidak ada karena semua ingin keadaan membaik. Setelah ini, kita semua harus optimistis dan bangkit kembali,” tegasnya.

Yuliyanto menambahkan untuk PPKM Darurat, pihaknya juga sudah menerbitkan Surat Edaran No.443.1/551/101.2. SE itu sudah disosialisasikan ke sejumlah instansi, pengusaha, pengelola tempat hiburan dan fasilitas umum.

“Kita juga sudah sosialisasikan ke masyarakat melalui berbagai media,” tuturnya.

Aturan

Menurut Yuliyanto, aturan terkait PPKM Darurat itu antara lain supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 20.00. Warung makan, PKL, kafe, lapak jajanan tidak boleh makan di tempat dan hanya menjalani take away.

“Untuk ibadah juga disarankan dilakukan di rumah karena tempat ibadah akan ditutup sementara waktu,” kata Yuliyanto.

Baca jugaSemarang Kaji Pembagian Daging Kurban Dalam Kemasan Kaleng saat Iduladha

Dia juga menginformasikan kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan dihentikan sementara. Kegiatan hajatan seperti ijab kabul, pernikahan, sunatan, pemberkatan dilakukan dengan pembatasan sesuai surat edaran tersebut.

Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. “Meski saat ini capaian vaksinasi di Salatiga sudah sekitar 70 persen, kita tidak boleh lengah. Semua harus sadar protokol kesehatan,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.