Ini Dia 3 Kiat Salatiga Lawan Kemiskinan…

Pemkot Salatiga menyusun tiga pendekatan dalam pengentasan kemiskinan, yakni fokus, bersama-sama, dan berkesinambungan.

Ini Dia 3 Kiat Salatiga Lawan Kemiskinan… Wakil Walikota Salatiga Muh, Haris. (Pks.id)

Semarangpos.com, SALATIGA — Pemerintah Kota Salatiga memiliki tiga pendekatan dalam pengentasan kemiskinan. Ketiga pendekatan itu adalah fokus, bersama-sama, dan berkesinambungan. Demikian diungkapkan Wakil Wali Kota Salatiga, Muh. Haris, Jumat (13/3) siang. Haris juga merupakan Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Salatiga.

Diuraikan Wawali, pendekatan pertama fokus berarti pemerintah harus memetakan daerah-daerah yang masih memiliki banyak warga katagori miskin. Sejauh ini, di Salatiga masih ada tujuh kelurahan yang memiliki warga miskin. Sayangnya, Haris tak transparan mengungkapkan tujuh kelurahan itu.

Pendekatan kedua adalah bersama-sama. “Itu berarti semua lembaga harus keroyokan terlibat, termasuk masyarakat,” kata dia.

Ditolak di Surabaya, Kapal Pesiar MV Colombus Bersandar di Semarang

Kerja sama juga harus dijalin dengan lembaga sosial termasuk sukarelawan. Lembaga sosial yang ada di Salatiga, di antaranya Badan Zakat Nasional (Baznas), Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Ketiga adalah berkesinambungan. Cara ini dimulai dari pendidikan. Sebab pendidikan adalah cara terbaik untuk mengubah orang menjadi pintar, dan orang yang kurang mampu menjadi berkecukupan.

Single Data

Kasubag Bina Sosial pada Bagian Kesra Setda Kota Salatiga, Tri Endah Lestari, mengatakan saat ini data warga miskin sudah diakomodasi dalam single data. Dengan begitu diharapkan penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.

Alumni Unnes Menggugat Kirim Karangan Bunga demi Kritik Rektor Fathur Rokhman

Tercatat hingga akhir 2019, angka kemiskinan di Salatiga hanya 4,76%. Angka itu jauh lebih kecil dari persentase kemiskinan di Jawa Tengah sejumlah 13%. Sedangkan tahun 2022, kemiskinan di Salatiga ditarget hanya sekitar 3%.

Keaktifan masyarakat ini juga sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pada Perda No. 5/ 2013 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Dalam Pasal 7 perda itu disebutkan pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha bertanggung jawab dalam percepatan penanggulangan kemiskinan daerah.

“Jika melihat di lingkungannya ada keluarga yang pantas mendapat bantuan dari Pemerintah tapi belum mendapat, segera laporkan ke pemerintah atau langsung sampaikan ke saya,” ujar Haris.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.