Kebumen Resmian Markah Mirip Garis Start Moto GP
Bupati Kebumen K.H. Yazid Mahfudz, Senin (20/7/2020), meresmikan garis markah di jalan sebagai usaha physical distancing di Kabupaten Kebumen.
Semarangpos.com, KEBUMEN — Bupati Kebumen K.H. Yazid Mahfudz, Senin (20/7/2020), meresmikan garis markah di jalan sebagai usaha physical distancing, khususnya bagi pengendara alat transportasi beroda dua. Acara itu dilaksanakan di kawasan Tugu Lawet Kebumen.
Pembuatan garis markah di jalan sehingga terlihat seperti garis start pada Moto GP memiliki tujuan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, terutama untuk pengendara sepeda motor. Hal tersebut merupakan realisasi terhadap adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kabupaten Kebumen.
“Jadi menjaga jarak tidak hanya pada kerumunan massa. Namun di jalan raya, khususnya di lampu merah juga,” ujar Yazid Mahfudz dalam unggahan @humaskebumen di Instagram, Senin (20/7/2020).
Harimau Benggala Covi dan Vivid Lahir di Semarang Zoo
Bupati Yazid Mahfudz tersebut menambahkan bahwa markah itu bertujuan agar masyarakat tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Tanda khusus tadi adalah upaya untuk menjaga jarak aman atau physical distancing ketika menghadapi masa pandemi.
“Sehingga pencegahan Covid-19 di Kebumen dilakukan maksimal,” jelasnya.
Dua Lokasi
Markah dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satlantas Polres Kebumen. Untuk saat ini, mereka membuat tanda itu di dua lokasi sebagai percontohan.
Lokasi pertama adalah di traffic light Tugu Lawet dari arah Jl. Ahmad Yani, Kebumen, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen. Kedua, di traffic light depan Bank Jateng. Biaya pengecatan jalan menggunakan anggaran dari BPBD Kebumen.
Nikmatnya Soto Daging Sapi di Blora Cuma Rp3.000
Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan mendukung adanya inovasi yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen. Selain itu disebutkan bahwa markah tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Kebumen No. 29/2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Kebumen.
Kapolres mengatakan bahwa pengendara sepeda motor wajib berhenti di belakang tanda tadi sedangkan mobil berada di belakang mereka.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
- Satgas Covid-19 Nasional Datangi Salatiga, Ada Apa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.