Lagi Nongkrong di Kafe, 2 Pengedar Pil Koplo di Grobogan Ditangkap Polisi

Satuan Narkoba Polres Grobogan membekuk dua pengedar pil koplo asal Kabupaten Demak dan Kabupaten Grobogan saat asyik menongkrong di  kafe.

Lagi Nongkrong di Kafe, 2 Pengedar Pil Koplo di Grobogan Ditangkap Polisi Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan (dua dari kanan) dan Kasat Narkoba AKP Ngadiyo (kanan) menunjukan barang bukti pil koplo yang didapat dari dua pengedar. (Semarangpos.com-Arif Fajar Setiadi)

Semarangpos.com, PURWODADI — Satuan Narkoba Polres Grobogan membekuk dua pengedar pil koplo saat asyik menongkrong di  kafe. Kedua pengedar obat terlarang tersebut berasal dari Kebonagung, Kabupaten Demak, dan Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Menurut Kasat Narkoba Polres Grobogan AKP Ngadiyo, kedua tersangka kasus pil koplo itu bernama Andik Muhriyanto, 25, warga Desa Werdoyo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jateng. Pengedar lainnya, Adri Kurniawan, 25, warga Desa/Kecamatan Gubug, Kabupaten Demak.

“Kedua tersangka pengedar obat terlarang ini ditangkap petugas saat berada di sebuah kafe di Kecamatan Gubug , Selasa 7 Juli 2020, sekitar pukul 22.30 WIB,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Narkoba AKP Ngadiyo, Sabtu (11/7/2020).

Istimewanya Sega Godog depan Makam Raja

Saat ditangkap dan dilakukan penggledahan polisi menemukan puluhan obat terlarang dari kedua tersangka. Barang bukti yang disita dari tersangka Andik Muhriyanto berupa satu plastik berisi obat tablet warna putih berlogo ‘Y’ sebanyak 140 butir. Kemudian, satu buah HP, satu buah tas pinggang, dan satu unit sepeda motor Honda beat.

Dari tersangka Adri, polisi mendapati barang bukti satu plastik kecil berisi obar tablet warna putih berlogo ‘Y’ sebanyak 30 butir. Kemudian, ada dua paket plastik klip kecil masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna kuning berlogo ‘mf’ yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Tablet DMP

Ada juga satu kaleng bekas suplemen yang didalamnya terdapat satu plastik kecil berisi lima butir obat tablet warna kuning berlogo “DMP” dan alat kontrasepsi kondom. Polisi juga mengamankan satu handphone milik tersangka, uang tunai Rp150.000, dan satu unit motor Honda Revo.

Mengenal Huk, Motif Batik Para Penguasa

”Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Kapolres Grobogan.

Sebelumnya, pada akhir Juni 2020, Satuan Narkoba Polres Grobogan berhasil meringkus empat tersangka kasus sabu-sabu di tempat berbeda. Keempat tersangka terdiri dua pengedar dan dua pengguna sabu-sabu.

“Dua tersangka pengguna yakni FH, 41, warga Kuripan, Kecamatan Purwodadi dan BLK, 36, warga Werdoyo, Kecamatan Godong. Kemudian dua tersangka pengedar, DS, 32, Tlogosari, Kota Semarang dan BA, 33, warga Puri, Kecamatan Pati,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat rilis kasus di halaman Mapolres Grobogan, Senin (29/6/2020) siang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.