Menyaru Pedagang Sayur, Pemuda di Kebumen Lakukan Aksi Curanmor

Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dilakukan seorang pemuda di Kebumen yang sehari-hari menyaru sebagai pedagang sayur.

Menyaru Pedagang Sayur, Pemuda di Kebumen Lakukan Aksi Curanmor Ilustrasi pencurian. (Dok. Solopos.com-Antara)

Semarangpos.com, KEBUMEN – Menyaru sebagai pedagang sayur, seorang pemuda di Kebumen, Jawa Tengah (Jateng) melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tersangka berinisial AM, 25, warga Desa Pandansari, Kecamatan Sruweng, Kebumen itu mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik Suratmin, warga Desa Kejawang, Kecamatan Sruweng, Kebumen.

Aksi itu dilakukan tersangka, Senin (3/8/2020) dini hari di sebuah gudang kayu Desa Kejawang.

Pasien RSUP Kariadi Tewas Terempas dari Lantai VI

Kapolres Kembumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan, mengatakan tersangka sudah lama mengintai wilayah Desa Kejawang untuk melancarkan aksi curanmor. Ia mengintai sasarannya dengan menjadi pedagang sayur.

Namun aksi korban akhirnya terkuak setelah korban mengetahui sepeda motornya sedang berusaha dibawa lari tersangka.

“Kebetulan saat kejadian, korban tengah pulang ronda. Di tengah jalan, ia berpapasan dengan tersangka. Korban yang curiga selanjutnya mengecek sepeda motor yang sedang dituntun tersangka. Ternyata, motor itu miliknya,” ujar Rudy dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Minggu (9/8/2020).

Rudy mengatakan AM berangkat menggunakan motor dari rumah. Saat melihat sasaran pencurian, ia langsung memarkirkan sepeda motor berikut keranjang sayur di area masjid desa setempat.

Operasi Sikat Jaran Candi 2020, Polres Grobogan Tangkap 13 Tersangka Curanmor

Tersangka memilih jalan kaki saat melakukan eksekusi pencurian yang terparkir di dekat gudang kayu tanpa dikunci setang.

Tersangka yang kurang paham menyalakan mesin motor, akhirnya menuntun motor tersebut untuk dibawa kabur.

Ia pun berusaha merusak pelat nomor motor agar tidak terbaca. Namun, tetap saja aksinya terbongkar karena saat berpapasan dengan korban tersangka terlihat panik.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Rudy mengimbau kepada warga agar selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan sepeda motor. “Jika perlu dikunci ganda dan diparkir di tempat yang aman serta mudah diawasi,” imbuh Kapolres Kebumen.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.