Nekat Angkut Pemudik, 7 Travel di Banyumas Kena Tilang dan Penumpang Dikarantina
Travel gelap nekat mengangkut pemudik meskipun ada larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. Tujuh mobil travel dikenai tilang oleh polisi Banyumas, Jawa Tengah.
Semarangpos.com, Purwokerto — Tujuh kendaraan travel gelap nekat angkut pemudik meskipun ada larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah. Tujuh mobil travel itu tepergok Petugas Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, dan dikenai tilang.
“Kendaraan-kendaraan travel gelap ini kami tindak di sejumlah lokasi, khususnya di Ajibarang untuk kendaraan yang datang dari arah Brebes. Selain itu di Sokaraja untuk kendaraan yang datang dari arah Pemalang,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka didampingi Kepala Satlantas Kompol Davis Busin Siswara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (11/5/2020).
Lebih lanjut dia mengatakan beberapa kendaraan travel gelap yang nekat angkut pemudik ditindak di persimpangan Jatisari-Pekuncen karena berupaya menghindar dari pemeriksaan petugas gabungan dengan melalui jalur-jalur “tikus”.
Adeging Kraton Demak Dening Raden Patah, Putra Raja Majapahit Kang Pungkasan
Untuk mengantisipasi hal seperti itu terulang, dia mengatakan pihaknya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas telah bekerja sama dengan masyarakat untuk menutup jalur-jalur “tikus” tersebut agar tidak dilalui kendaraan dari luar wilayah.
Seperti dikutip dari Antaranews.com, seluruh kendaraan dari luar wilayah Banyumas saat sekarang wajib melalui pos pemeriksaan di Ajibarang. Lebih lanjut, Kasatlantas mengatakan pihaknya telah memberikan bukti pelanggaran kepada para pengemudi kendaraan travel gelap tersebut.
Produktivitas Pabrik Sarung Goyor di Tegal Bertahan di Tengah Covid-19
“Saat dimintai keterangan, rata-rata pengemudi kendaraan travel gelap itu memanfaatkan kesempatan atau peluang karena adanya warga yang nekat mudik meskipun ada larangan mudik. Oleh karena itu, mereka menjadikan kendaraan pribadi atau pelat hitam untuk mengangkut pemudik,” katanya.
Larangan Mudik
Menurut dia, setiap pengguna jasa travel gelap dari Jakarta itu dipungut tarif berkisar Rp250.000 hingga Rp300.000 per orang.
Tinjau Jogo Tonggo di Kelurahan Jomblang Semarang, Gubernur Ganjar Pesan Ini…
“Waktu awal-awal larangan mudik, tarifnya memang dipatok sebesar Rp500.000 per orang namun sekarang berkisar Rp250.000 hingga Rp300.000. Mungkin karena penumpangnya sudah mulai jarang,” katanya.
Terkait dengan penumpang kendaraan travel gelap yang ditindak, dia mengatakan pihaknya bersama Dinhub Kabupaten Banyumas langsung mengarahkannya ke tempat karantina massal di Gelanggang Olahraga Satria, Purwokerto.
Baca Juga
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
- Satgas Covid-19 Nasional Datangi Salatiga, Ada Apa?
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.