Pencabulan Anak Angkat hingga Hamil Jerat Penjual Balon di Temanggung

Suradi, 51, pedagang balon ditangkap aparat Polres Temanggung dijerat dengan pasal pencabulan karena menghamili anak angkatnya sendiri.

Pencabulan Anak Angkat hingga Hamil Jerat Penjual Balon di Temanggung Polres Temanggung, Kamis (5/3/2020), menahan penjual balon yang telah mencabuli anak angkatnya. (Antara-Heru Suyitno)

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Jajaran Polres Temanggung, Jawa Tengah menahan Suradi, 51, pedagang balon warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Ia dijerat karena kasus pencabulan anak angkatnya sendiri, WN, 13, hingga hamil lima bulan.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali di Temanggung, Jateng, Kamis (5/3/2020), mengatakan awal mula kejadian, tersangka dan korban mengisi gas ke dalam balon mainan yang akan dijual tersangka. Tersangka pencabulan Temanggung itu kemudian masuk kamar, lalu menyuruh korban untuk memijit badannya.

“Setelah selesai memijit badan tersangka, korban bermaksud keluar kamar. Namun, tersangka menarik tangan korban sambil menidurkan korban di lantai kamar beralaskan tikar plastik,” katanya.

Konsultasi Gratis Jadi Asa Semarang Tangkal Virus Corona

Saat korban pencabulan di Temanggung itu hendak keluar kamar, tersangka berpesan agar korban tidak boleh memberi tahu kepada ibunya. Namun, korban menjawab mau menyampaikan kepada ibunya.

“Mendengar jawaban anak angkatnya tersebut, tersangka mengancam akan memukulinya jika ibunya tahu. Tersangka juga menjanjikan akan membelikan sepeda motor jika menurut sama ayahnya,” kata Ali.

Penjara 15 Tahun

Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain berupa tikar plastik, sprei, sarung, dan celana pendek tersangka.

Tabung Uap Industri Konfeksi Kudus Meledak, Pekerja Terluka

Kapolres Ali mengatakan bahwa tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.

Ia dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka Suradi mengaku mencabuli anak angkatnya karena istrinya tidak mau melayaninya. Bahkan, dia mengaku melakukan hubungan badan dengan anak angkatnya sebanyak empat kali.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.