Penimbun Masker di Semarang Pasang Harga Rp275.000 Per Boks
Polda Jateng menangkap pelaku yang diduga menimbun masker dan memperjualbelikan lagi dengan harga yang tinggi di Semarang.
Semarangpos.com, SEMARANG – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) menangkap tiga pelaku yang diduga menimbun masker di Semarang. Mereka diduga menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.
Ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial A, 45, M, 24, dan AU, 45. Mereka ditangkap personel Subdit Jatranas Polda Jateng di Kota Semarang, Selasa (3/3/2020) malam.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, menyebut ketiga pelaku itu menjual masker secara online, melalui media sosial Facebook.
“Masker ini dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi dari harga normal. Satu kotaknya dijual dengan harga kisaran Rp270.000-Rp275.000. Padahal, harga normalnya Rp30.000-Rp40.000 per kotak,” ujar Iskandar di Kantor Ditreskirmum Polda Jateng, Rabu (4/3/2020).
Ini Kronologi Terungkapnya Penimbun Masker di Semarang
Iskandar mengatakan dari penangkapan tiga pelaku itu, polisi menyita 208 botol hand sanitizer dalam kemasan 60 mililiter (ml) dan 4.000 masker yang disimpan dalam 10 kotak kardus. Iskandar memperkirakan para pelaku sudah menjual lebih dari 30 kotak kardus masker.
“Barang bukti yang tersisa ada 10 dus yang isinya kurang lebih 4.000 lembar masker,” terang Iskandar.
Iskandar mengatakan ketiga pelaku itu saat ini menjalani pemeriksaan. Polda Jateng belum menetapkan status tiga pelaku itu.
“Status pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan. Dalam waktu 1×24 jam kami akan segera menetapkan statusnya,” tutur Iskandar.
Cari Destinasi yang Instagramable? Ke Dusun Semilir Saja!
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Budi Haryanto, mengatakan siap menindak tegas pelaku penimbun masker. Terlebih, saat ini di sejumlah daerah di Jateng pasokan masker mulai langka, menyusul merebaknya kasus virus corona.
“Pesan kami buat para pelaku supaya menghentikan penimbunan. Kasihan masyarakat karena barang yang dibutuhkan jadi langka,” tutur Direskrimum Polda Jateng.
Akibat perbuatannya itu, tiga pelaku hukuman penjara 5 tahun. Mereka disangkakan Pasal 107 UU No.7/2014 tentang Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Kapolda Jateng: Tak Ada Izin Keramaian Tahun Baru
- Perampok Pet Shop di Colomadu Karanganyar DIbekuk
- Polda Jateng Siapkan Skenario Hadapi Libur Nataru
- Polisi Siagakan 72 Pospam di Objek Wisata Jateng
- Cari Sayur, Warga Boyolali Malah Temukan Mortir
- Fakta Baru Soal Video Truk Oleng di Jalan Tol
- Razia Hiburan Malam di Semarang, Masih Ada Yang Melanggar
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.