Bantuan Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Jateng Banyak Dikeluhkan

Penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak pandemi atau bansos Covid-19 di Jateng banyak dikeluhkan warga yang mengadu ke Ombudsman.

Bantuan Bagi Warga Terdampak Covid-19 di Jateng Banyak Dikeluhkan Asisten Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng Bidang Pencegahan, Bellinda W. Dewanty. (Semarangpos.com-ORI Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG — Penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga terdampak Covid-19 atau Bantuan Sosial Tunai (BST) di Jawa Tengah (Jateng) banyak dikeluhkan warga masyarakat.

Keluhan itu pun banyak yang disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jateng, sejak April-9 Juni 2020.

Asisten ORI Jateng Bidang Pencegahan, Bellinda W. Dewanty, mengatakan sejak April-9 Juni 2020, pihaknya telah membuka posko pengaduan yang khusus diperuntukan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.

20 ASN Pemkot Semarang Positif Covid-19

Selama masa posko itu, ada 87 laporan atau pengaduan dari masyarakat yang diterima Ombudsman Jateng. Paling banyak [aduan] terkait penyaluran bantuan sosial [bansos Covid-19) dan ekonomi/keuangan,” ujar Bellinda, Kamis (11/6/2020).

Bellinda mengatakan dari 85 laporan itu, sekitar 35 laporan telah dinyatakan selesai atau telah ditindaklanjuti. Sementara sisanya, sekitar 52 aduan masih belum direpons atau ditindaklanjuti pihak penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini instansi pemerintah yang bersangkutan.

Candi Borobudur Terima Wisatawan Akhir Pekan Ini

Bellinda pun berharap masyarakat yang merasa terdampak Covid-19 namun tidak mendapat pelayanan yang memadai, terutama dalam penyaluran bansos. Masyarakat bisa mengadu ke Ombudsman dan akan ditindaklanjuti kepada instansi terkait.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No.25/2009, apabila masyarakat merasa dirugikan atas penyelenggaraan pelayanan publik, maka berhak untuk menyampaikan laporan,” terang Bellinda.

Pocong Genyangan di Purbalingga Ternyata Hoaks, Pelakunya Gadis Di Bawah Umur

Sedangkan terhadap instansi penyelenggara pelayanan publik, Bellinda menyatakan bahwa UU Pelayanan Publik telah secara tegas mengatur kewajiban penyelenggara untuk memberikan pelayanan yang berkualitas dan proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat.

“Masing-masing pejabat publik wajib memahami tugas dan fungsinya. Ombudsman akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan memaksimalkan pemeriksaan guna mendapat keterangan yang utuh. Jadi, sangat disayangkan apabila ada pejabat publik yang tidak sadar kinerjanya diawasi,” tuturnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.