Perempuan Penipu di Banyumas Mengaku Perwira TNI

Perempuan penipu di Banyumas mengaku sebagai perwira TNI demi mengelabuhi para perempuan muda untuk mentranfer sejumlah uang kepadanya.

Perempuan Penipu di Banyumas Mengaku Perwira TNI LNS, pelaku kasus penipuan, menjalani pemeriksaan di Kantor Satreskrim Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. (Antara-Satreskrim Polresta Banyumas)

Semarangpos.com, PURWOKERTO — Di Banyumas, perempuan penipu mengaku sebagai perwira TNI. Aksinya pun dilakukan secara online alias dalam jaringan (daring). Ia sempat mengelabuhi sejumlah korban sebelum tertangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

“Pelaku berinisial LNS, 23, warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara. Kami tangkap kemarin [Sabtu, 5/6/2020] atas dasar laporan dari seorang perempuan berinisial ARP, 25, warga Kembaran, Banyumas,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka yang menurut Kantor Berita Antara didampingi Kasatreskrim AKP Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (6/6/2020).

Ia mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari enam orang saksi yang seluruhnya perempuan. Satu orang di antara korban perempuan penipu di Banyumas adalah warga Kabupaten Banjarnegara. Sedangkan, korban lainnya adalah para permpuan warga Banyumas.

Disbudpar Kota Semarang Tunjukkan Cara Berwisata Saat New Normal  

Menurut dia, aksi penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menghubungi korban-korbannya dengan menggunakan aplikasi Whatsapp. Ia mengaku sebagai seorang perwira TNI berpangkat Letda. Pelaku bakan memasang foto seorang anggota TNI berpangkat Letda dan mencantumkan nama “Arif” pada profil aplikasi Whatsapp-nya.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, foto anggota TNI itu diperoleh pelaku dari Instagram. Pelaku yang mengaku sebagai seorang perwira TNI tersebut mendekati korbannya dengan cara pendekatan selayaknya orang berpacaran,” kata Kasatreskrim Berry menjelaskan.

Manfaatkan Kedekatan

Setelah terjalin hubungan dekat, kata dia, pelaku meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk membantu ibunya yang sedang sakit maupun alasan-alasan lain.

Oleh karena percaya terhadap pelaku, lanjut dia, korban pun mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA dan BRI milik pelaku. “Bahkan, pelaku juga pernah menelepon korban. Saat menelepon, pelaku mengubah suaranya agar mirip suara laki-laki untuk meyakinkan korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp35.600.000,” katanya.

Sara Wijayanto Diajak Penjaga Alas Ketonggo Kunjungi Petilasan Brawijaya V  

Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut dilakukannya sejak bulan Juni 2018. Jumlah korbannya enam orang, yang seluruhnya perempuan.

Menurut Kasatreskrim Berry, pihaknya telah merampas sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Di antaranya adalah 2 buku rekening bank, 2 keping kartu ATM, 1 unit telepon pintar, 1 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) beserta kunci, 1 lembar bukti pembayaran angsuran kredit sepeda motor, 1 lembar bukti penarikan uang melalui ATM, dan beberapa lembar bukti pembayaran lainnya.

“Terkait dengan perbuatan tersebut, pasal yang disangkakan terhadap pelaku berupa Pasal 45A ayat [1] juncto Pasal 28 ayat [1] UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik [ITE] atau Pasal 378 juncto Pasal 64 KUHP,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.