Permohonan Dispensasi Nikah di Kudus Melonjak

Permohon dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kudus selama Maret 2020 melonjak di banding tahun 2019 lalu.

Permohonan Dispensasi Nikah di Kudus Melonjak Ilustrasi buku nikah suami-istri. (Murianews)

Semarangpos.com, KUDUS — Pengadilan Agama Kudus mencatat selama Maret 2020 ini sudah menerima puluhan permohonan dispensasi menikah dari pasangan remaja. Padahal selama 2019 lalu, jumlah perkara pemohonan dispensasi nikah di PA Kudus hanya 90 permohonan.

Jumlah yang meningkat tajam dibanding sebelumnya itu diyakini bakal terus bertahan. Kenaikan itu diperkirakan terjadi seiring dilakukannya perubahan undang-undang terkait batas usia menikah minimal 19 tahun.

Dijelaskan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kudus Ali Mufid, pada UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan laki-laki dan perempuan sama. ”Sebelumnya, batasan usia pernikahan untuk perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun,” katanya.

Didi Kempot Janji Gubah Lagu bagi Temanggung

Pada bulan Maret 2020 ini saja, ungkapnya, sudah ada 50 permohonan. Terdiri atas 42 permohonan untuk dispensasi, sisanya permohonan lainnya. “Ternyata ini banyak perkara remaja muda-mudi yang mengajukan permohonan dispensasi,” paparnya.

Hamil Duluan

Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan pasangan remaja mengajukan dispensasi menikah. Alasan pertama karena memang pasangan tersebut mengalami ’kecelakaan’. Artinya, pasangan muda mudi itu hamil duluan.

BNPB Ingatkan Hujan Lebat Awal Maret di Jateng

“Misalnya ada usia 14 tahun ternyata hamil. Itu kemudian mengajukan dispensasi menikah,” jelasnya.

Namun, tidak jarang dispensasi menikah juga karena kedua orang tua telah setuju. Mungkin orang tua khawatir kedekatan anaknya dengan lawan jenis. Dengan demikian kedua belah pihak keluarga kemudian menikahkan mereka.  “Mereka kemudian mengajukan dispensasi menikah,” ujarnya.

Tahun 2019 lalu, jumlah perkara pemohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kudus tercatat 90 permohonan. Pada tahun 2020 ini, jumlahnya diperkirakan akan meningkat karena ada perubahan undang-undang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.