Residivis Curanmor Temanggung Beraksi Lagi demi Biaya Hidup

Polres Temanggung menahan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR, 27, warga Desa Kundisari, Kedu, Temangung, Jateng.

Residivis Curanmor Temanggung Beraksi Lagi demi Biaya Hidup Polisi menunjukkan barang bukti kunci T modivikasi dalam kasus pencurian sepeda motor di Temanggung. (Antara-Heru Suyitno)

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Polres Temanggung tak henti memberantas kejahatan meski vurus corona jenis baru (covid-19) tengah menerpa. Polisi menahan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR, 27, warga Desa Kundisari, Kedu, Temangung, Jateng.

Kapolsek Ngadirejo, Resor Temanggung, AKP Marimin di Temanggung, Selasa (31/3/2020), mengatakan pemuda itu kembali berulah melakukan pencurian sepeda bermotor (curanmor). Ia beraksi bersama Ek yang kini menjadi buruan jajaran Polres Temanggung.

Bob Hasan Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Gatot Soebroto Ungaran

Kapolsek Marimin beserta jajaran Polres Temanggung yang tampil dengan peranti khas pandemi corona, yakni muka tertutup masker, lalu memaparkan kronologi pencurian. Ia kisahkan bagaimana HR dan Ek beraksi melakukan curanmor tersebut.

Tersangka HR, menurutnya, mencuri sepeda motor milik Mufadhilul Alwan warga Desa Giripurno yang tengah berlatih kesenian kuda lumping di Balai Desa Giripurno, Kecamatan Ngadirejo. “Korban memarkir sepeda motor bernomor polisi AA 4736 GY pukul 18.30 WIB, saat akan pulang sepeda motornya sudah hilang,” paparnya.

Ditangkap di Rumah

Ia mengatakan berdasar keterangan dari sejumlah warga di lokasi kejadian, sepeda motor itu diperkirakan diambil oleh HR, yang berboncengan bersama Ek. Keduanya diketahui mengendarai sepeda motor berpelat nomor AA 3826 AY.

Polisi kemudian memburu keduanya. Aparat kemudian berhasil menemukan HR yang merupakan residivis curanmor Temanggung pada 2015 itu di rumahnya.

Kasus Positif Covid-19 di Jateng Dekati Angka 100

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman [hukuman] tujuh tahun penjara. Petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain kunci T modivikasi,” ujarnya.

Tersangka HR mengatakan kembali mencuri karena tidak ada pekerjaan dan membutuhkan uang untuk biaya hidup. “Saya terpaksa mencuri lagi, karena tidak punya uang,” ucapnya sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.