Sudah 9 Napi Asimilasi di Jateng Kembali Dijebloskan Penjara

Polda Jateng mencatat ada 1.771 napi di Jateng yang mendapat pembebasan melalui program asimilasi, di mana 9 di antaranya kembali melakukan kejahatan.

Sudah 9 Napi Asimilasi di Jateng Kembali Dijebloskan Penjara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar F. Sutisna. (Antara-I.C. Senjaya)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kebijakan pemerintah untuk memberikan kebebasan bagi narapidana (napi) melalui program asimilasi akibat pandemi virus corona atau Covid-19 rupanya tidak berjalan efektif. Terbukti, banyak napi asimilasi itu justru kembali berulah melakukan tindak kriminalitas, tak terkecuali di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada sekitar 1.771 napi di wilayahnya yang mendapat pembebasan melalui program asimilasi. Dari jumlah sebanyak itu, beberapa di antaranya justru kembali berulah atau melakukan tindak kejahatan.

“Sudah ada 9 orang napi asimilasi yang tertangkap lagi karena melakukan kejahatan atau tindak pidana. Mereka melakukan kejahatan di beberapa daerah antara lain Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, Banyumas, dan Surakarta [Solo],” tutur Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, Senin (20/4/2020).

Napi Asimilasi Berulah Lagi, Polda Jateng Terapkan Tembak di Tempat

Iskandar mengatakan tindak kriminalitas napi asimilasi  itu pun beraneka ragam. Mulai dari kasus pencurian sepeda motor (ranmor), percobaan pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), dan penggelapan atau penipuan.

Ada juga yang melakukan tindak kejahatan seperti penyalahgunaan narkoba, penganiayaan berat, hingga pencabulan anak di bawah umur.

“Kita terus melakukan upaya pengawasan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan para napi asimilasi. Kita juga terus berkoordinasi dengan pihak LP, kades, kelurahaan, RT/RW melalui Bhabinkamtimbas,” imbuh Iskandar.

Angka Kriminalitas di Salatiga Turun Selama Pandemi Covid-19

Iskandar menambahkan Polda Jateng jika akan melakukan Tindakan tegas terhadap napi yang mendapat pembebasan karena dampak pandemi Covid-19 itu. Bahkan, Polda Jateng telah menerapkan kebijakan untuk melakukan penembakan kepada napi asimilasi yang kembali berulah atau melakukan kriminalitas.

“Bila sudah meresahkan dan menyakiti masyarakat kita tidak akan segan-segan untuk melumpuhkan mereka, dengan melakukan penembakan,” tegas Iskandar.

Iskandar menilai pembebasan yang diperoleh napi melalui program asimilasi akibat pandemi Covid-19, harusnya dipergunakan dengan baik. Napi asimilasi seharusnya menjalani kebebasan dengan berbuat yang baik bagi masyarakat.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.