Terungkap, Mayat Ditemukan di Kebun Tebu Magelang Korban Pembunuhan…

Penemuan mayat di kebun tebu di Magelang akhirnya terungkap, di mana mayat tersebut merupakan korban pembunuhan akibat tak bayar utang.

Terungkap, Mayat Ditemukan di Kebun Tebu Magelang Korban Pembunuhan… Ilustrasi penemuan mayat. (Solopos-Whisnupaksa)

Semarangpos.com, MAGELANG — Aparat Polres Magelang mengungkap kasus penemuan mayatnya di kebun tebu Desa Semampir, Pasuruan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang). Mayat tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan.

Mayat sosok perempuan berinisial TU, 29, warga Dusun Jamblangan RT 004/RW 005, Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, itu ditemukan Senin (14/9/2020). Saat ditemukan, kondisinya sudah membusuk dan kulitnya berwarna gelar.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil identifikasi, korban meninggal akibat dibunuh. Ia dibunuh teman prianya, Firman Listyobudi, 23, warga Dusun Semampir RT 001/RW 001, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan.

5 Kasus Perampokan Diungkap Polda Jateng, Belasan Tersangka Diringkus

“Semenjak penemuan mayat itu, kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa (15/9/2020] pagi sekitar pukul 06.00 WIB, penyidik berhasil mengungkap dan menangkap pelaku. Pelakunya tak lain teman dekat korban,” ujar Kapolres Magelang, AKBP Ronald A. Purba, Rabu (16/9/2020).

Menurut Kapolres, motif pelaku membunuh tak lain karena sakit hati. Hal itu dikarenakan saat menagih piutang kepada korban tak digubris.

Pelaku pun akhirnya menghabisi korban dengan cara mencekik leher korban.

“Ketika di kamar tidur, korban dicekik kurang lebih 30 menit hingga meninggal dunia. Korban kemudian diikta dengan raffia dan dibawa ke kebun tebu yang jaraknya 20 meter dari rumah pelaku,” ungkap Ronald.

Berawal dari LP Semarang, Polda Jateng Ungkap Peredaran 8,1 Kg Sabu-Sabu

Sementara itu, kepada polisi tersangka mengaku menghabisi korban pada Kamis (3/9/2020), atau 11 hari sebelum mayat korban ditemukan.

Tersangka mengaku tidak sengaja menghabisi nyawa korban. Perbuatan itu dilakukan secara spontan setelah mendengar jawaban korban saat diminta mengembalikan uang yang dipinjam.

Menurut keterangan pemuda Magelang yang tak memiliki pekerjaan alias pengangguran itu, pembunuhan dilakukan saat korban sedang tidur di kamarnya. Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.