Tenteng Senpi Rakitan saat Pilkades, Warga Magelang Ditangkap Polisi

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso menunjukkan barang bukti berupa senjata api rakitan yang ditenteng-tenteng selama pilkades di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (24/11/2019).

Tenteng Senpi Rakitan saat Pilkades, Warga Magelang Ditangkap Polisi Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso menunjukkan barang bukti berupa senjata api rakitan yang ditenteng-tenteng selama pilkades. (Antara-Heru Suyitno)

Semarangpos.com, MUNGKID – Gara-gara menenteng-nenteng sejata api rakitan selama proses pilkades, Minggu (24/11/2019), Muntowim alias Towil, 44, seorang warga Desa Plosogede, Ngluwar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ditangkap polisi.

Muntowim alias Towil kini ditahan di Mapolres Magelang. Sebagaimana dipublikasikan Kantor Berita Antara, Selasa (26/11/2019), Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso mengatakan Towil ditangkap Minggu sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia ditangkap di sekitar TPS Plosogede, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang. Mulanya, kata dia, di tengah berlangsungnya pilkades, polisi mendapatkan informasi adanya warga yang membawa senjata api. Polisi pun lalu menggeledahan dan menemukan senjata api rakitan di dalam tas Towil.

“Dalam penggeledahan ternyata yang bersangkutan memiliki senjata api rakitan jenis pistol di dalam tas. Ini hasil penggeledahan dari tersangka di sekitar TPS Plosogede dan yang bersangkutan kami amankan,” ungkapnya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka datang untuk mengamati TPS melihat siapa yang menang dalam pilkades tersebut. Kemudian, tersangka ini sudah melakukan kerja sama dengan bandar atau botoh dalam pilkades tersebut.

“Towil ini disuruh oleh seseorang dengan nama inisial SK untuk mencari siapa yang ingin memasang judi,” tuturnya.

Ia menuturkan tersangka dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951 tepatnya Pasal 1 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Barang bukti yang disita dalam kasus ini, antara lain senjata api rakitan warna hitam, dua butir amunisi kaliber 38 x 9 mm, satu hoster tempat senpi dan tas kulit warna cokelat.

Tersangka Towil mengaku membawa senjata untuk berjaga-jaga saja. Ia mengaku menguasai senjata api tersebut baru 10 hari setelah temannya meminjam uang terus menitipkan senjata api tersebut.

“Teman saya pinjam uang Rp1 juta, terus dia nitipkan senjata api ini kepada saya. Rencananya mau diambil sore, tapi tidak diambil. Ini mau saya kembalikan kepada teman karena mau datang ke pilkades, tapi ternyata enggak datang,” ujarnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.