Terungkap, Ini Pelaku Pembakar Mobil pada Pilkades Temanggung

Aparat Polres Temanggung mengungkap aksi pembakaran mobil pada Pilkades serentak 2020.

Terungkap, Ini Pelaku Pembakar Mobil pada Pilkades Temanggung Ilustrasi mobil terbakar. (dok. Solopos.com)

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) akhirnya mengungkap pelaku pembakaran mobil di Dusun Santren, Desa Glapansari, Kecamatan Parakan, yang terjadi setelah Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, 10 Januari lalu.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP M. Alfan Armin di Temanggung, Jumat, mengatakan tersangka pembakar mobil Honda Jazz warna hitam berpelat nomor H 9276 EM milik Supriyono adalah SU, 39, dan WD, 19, warga Glapansari.

Para tersangka membakar mobil dengan menggunakan bensin. Mereka membakar mobil milik korban karena dilandasi perasaan sakit hati dan tersinggung lantaran taruhan dalam pilkades dibatalkan korban.

Alfan mengatakan aksi pembakaran mobil itu dilakukan tersangka pada Jumat (10/1/2020) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban yang saat itu tengah berada di rumah, mendengar suara ledakan dan mengetahui mobil miliknya yang terparkir di halaman terbakar.

Korban kemudian meminta tolong warga untuk memadamkan api. Atas kejadian itu, korban pun menderita kerugian sekitar Rp50 juta.

Korban lantas melapor ke aparat Polsek Temanggung agar menyelidiki kasus pembakaran tersebut.

“Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup tim kami berhasil mengamankan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Ia menyebutkan barang bukti yang disita atas kasus tersebut antara lain jeriken bekas dalam kondisi terbakar, ember kecil, kain sisa terbakar, korek gas, sandal milik tersangka SU yang tertinggal di lokasi kejadian, dan pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi.

Atas perbuatan itu, tersangka pun dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.