Wagub Jateng Minta Santri Balik Ponpes Wajib Karantina

Wagub Jateng, Taj Yasin atau yang akrab disapa Gus Yasin meminta pondok pesantren (ponpes) melakukan karantina terhadap santri yang baru pulang kampung.

Wagub Jateng Minta Santri Balik Ponpes Wajib Karantina Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin (paling kiri), berbincang dengan anggota DPRD Jateng seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jumat (6/6/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG — Wakil Gubernur Jawa Tengah atau Wagub Jateng, Taj Yasin, meminta semua pondok pesantren (ponpes) melakukan karantina terhadap santrinya yang baru tiba dari daerah asal. Hal ini dilakukan guna mencegah persebaran virus corona atau Covid-19 di lingkungan ponpes.

Pria yang karib disapa Gus Yasin intu mengatakan karantina di lingkungan ponpes itu diberikan selama 14 hari. Setelah selesai karantina, santri baru boleh mengikuti kegiatan belajar dan mengaji bersama teman-temannya.

Untuk menggelar karantina itu, Taj Yasin meminta pengasuh ponpes bisa berkoordinasi dengan Gugus Tugas di tiap daerah. Sehingga, saat santri tiba di ponpes, tim Gugus Tugas bisa langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dan mengarahkan ke tempat karantina.

Sambut New Normal, Ini Aturan Kerja Bagi ASN di Salatiga…

“Santri yang tiba di ponpes harus lebih dulu masuk karantina, baik secara mandiri yang disediakan ponpes atau bangunan pemerintah yang ada di sekitar ponpes. Setelah karantina, jika tidak ada gejala Covid-19 bisa langsung mengikuti kegiatan,” ujar Taj Yasin seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Kota Semarang, Jumat (5/6/2020).

Tak hanya karantina mandiri, Taj Yasin juga mengimbau agar kedatangan santri ke ponpes dilakukan secara bertahap. Mekanisme kepulangan santri ini bisa dikoordinasikan dengan para alumni maupun organisasi ponpes.

Status Zona Merah, Semarang Buat Aturan Kegiatan Untuk Tempat Ibadah

Selain itu, santri yang akan kembali ke ponpes juga diwajibkan membawa Surat Keterangan Sehat (SKS) dari pueskesmas tempat tinggalnya. Dengan adanya surat itu akan teridentifikasi santri tersebut masuk kategori orang dalam pemantauan (ODP), orang tanpa gejala (OTG), pasien dalam pengawasan (PDP), atau positif Covid-19.

“Jika hasil pemeriksaannya sehat, maka bisa mengantongi Surat Keterangan Sehat. Surat ini nanti bisa disampaikan ke Gugus Tugas dan diteruskan ke Dinas Perhubungan untuk kemudian mengeluarkan surat jalan,” ujar Wagub Jateng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.