Wisata Karimunjawa Kembali Dibuka, Terapkan Prokes Ketat

Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan evaluasi secara periodik. Jika dinyatakan aman, maka kuota wisatawan ditambah.

Wisata Karimunjawa Kembali Dibuka, Terapkan Prokes Ketat Pelabuhan penyeberangan Jepara menuju kawasan wisata Karimunjawa. (Istimewa/Diskominfo Jepara)

Semarangpos.com, JEPARA – Kawasan Taman Nasional Kepulauan Karimunjawa di Kabupaten Jepara kembali dibuka untuk umum, sejak Jumat (16/10/2020). Objek wisata tersebut kembali menerima kedatangan wisatawan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pemkab Jepara melakukan antisiapasi dengan pengecekan suhu tubuh kepada calon penyeberang. Selain itu juga mewajibkan memakai masker, cuci tangan dengan sabun, dan jaga jarak di berbagai fasilitas. Jaga jarak diterapkan seperti di kursi pengunjung, antrean loket, serta tempat duduk di dalam kapal.

“Pengawalan dengan protokoler yang ketat tidak hanya dilakukan di sini, tapi nanti di Karimunjawa juga demikian,” ujar Bupati Jepara, Dian Kristiandi.

Masih Zona Oranye Covid-19, Semarang Bakal Buka Kembali Bioskop

Andi sapaan Dian Kristiandi mengingatkan, agar semua pemangku kepentingan khususnya para pelaku wisata dan wisatawan, untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Selain itu Pemkab Jepara juga membatasi kapasitas penyeberang ke Karimunjawa. Yakni hanya 50 persen dari kuota maksimal kapal. Baik itu KMP Express Bahari maupun KMP Siginjai. Jadwal kedua jenis moda transportasi laut tersebut adalah dua kali dalam sepekan. Yakni Rabu dan Jumat, Selasa dan Sabtu.

Kunjungi Demak, Mentan Sebut Kebutuhan Pupuk Subsidi Sudah Terpenuhi

Rapid Test

Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara, Zamroni Listiaza menambahkan, ada tiga kelompok orang yang sementara ini tidak diperkenankan berwisata ke Karimunjawa. Yaitu ibu hamil, anak usia di bawah 10 tahuan, dan lansia lebih dari 60 tahun. Sebab kelompok tersebut memiliki tingkat risiko tinggi untuk terkena infeksi virus corona.

Tidak hanya itu, Pemkab Jepara juga mengharuskan calon wisatawan membawa surat hasil uji cepat (rapid test). Bagi yang tidak memiliki, ada layanan klinik swasta yang di siapkan di area Pelabuhan Penyeberangan Jepara. “Biayanya maksimal Rp150.000 sesuai edaran dari Menteri Kesehatan,” kata dia.

Hotel di Jateng Enggan Jadi Tempat Karantina Pasien Covid-19

Menurut Zamroni Listiaza, Satgas Penanganan Covid-19 juga akan melakukan evaluasi secara periodik. Jika dinyatakan aman, maka kuota wisatawan ditambah. Hasil evaluasi ini turut menentukan rencana pembukaan penuh kegiatan pelancongan ke Karimunjawa.

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.