Tersangka Penolakan Jenazah Perawat di Semarang Segera Disidang

Tiga tersangka penolakan jenazah perawat RSUP Kariadi Semarang segera dibawa ke meja hijau atau persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Tersangka Penolakan Jenazah Perawat di Semarang Segera Disidang Ilustrasi pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19. (Dok. Solopos-Antara/Muhammad Adimaja)

Semarangpos.com, SEMARANG – Ketiga tersangka penolakan jenazah perawat RSUP Kariadi Semarang yang terinfeksi virus corona, NK, 38, segera menghadapi meja hijau atau persidangan. Hal itu menyusul berkas perkara tiga tersangka itu yang telah dinyatakan lengkap.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Rifeld Constantine Baba, mengatakan berkas perkara tiga tersangka penolak pemakaman perawat itu sudah dinyatakan lengkap sejak Kamis (23/4/2020) sore.

“Hari ini [Jumat, 24 April 2020] kita melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang,” jelas Rifeld, Jumat.

Ogah PSBB, Semarang Pilih Konsep Ini…

Rifeld mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan antara lain kuitansi, telepon genggam, dan pakaian pelaku. “Untuk pasal yang dikenakan adalah KUHP Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP, serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit,” paparnya.

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Rahmat Wibisono, mengatakan berkas perkara tersangka penolak pemakaman pasien positif terpapar virus corona itu sudah diterima.

“Sudah kita terima berkas pelimpahannya, tinggal menunggu disidangkan. Nanti tim jaksa yang akan membuat administrasi untuk pendaftaran sidang,” paparnya.

Mengeni bentuk persidangan, Rahmat menyatakan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.

“Kita akan menentukan bersama pengadilan, mau disidangkan secara online atau terbuka. Tapi, pastinya sidang terbuka untuk umum,” jelasnya.

Polisi Tangkap Dalang Penolakan Jenazah Perawat di Semarang

Tiga tersangka berinisial THP, 31, BSS, 54, dan S, 60 merupakan warga Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Ketiganya berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi provokator atas penolakan jenazah NK, yang hendak dimakamkan di TPU Sewakul, Kamis (9/4/2020).

NK, perawat di RSUD Kariadi Semarang meninggal dunia karena terpapar Covid-19. Jenazahnya semula akan dimakamkan di TPU Sewakul, berdekatan dengan makam sang ayah.

Namun karena ada penolakan jenazah NK akhirnya dimakamkan di kompleks permakaman Dr. Kariadi di Bergota, Kota Semarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.