Covid-19 Tak Kunjung Usai, KAS Misa Paskah Online
Keuskupan Agung Semarang (KAS) memutuskan perayaan pekan suci alias misa paskah akan dilakukan secara online karena pendemi covid-19.

Semarangpos.com, SEMARANG — Keuskupan Agung Semarang (KAS) memperpanjang masa darurat peribadatan terkait pandemi covid-19. Imbasnya, perayaan pekan suci alias misa paskah akan dilakukan secara online.
Dalam surat gembala sebelumnya, Mgr. Robertus Rubiyatmoko selaku uskup agung Semarang melakukan pencegahan dengan meniadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Hal tersebut berlaku selama 15 hari, mulai 20 Maret hingga 3 April 2020.
Namun Rama–biasa ditulis Romo–Rubi memperpanjang masa untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan gereja. Dalam surat edaran bertajuk Perpanjangan Masa Darurat Peribadatan, tertulis jika sampai tanggal 20 April 2020.
RSUD Salatiga Setop Besuk & Batasi Penunggu
Surat edaran tersebut diunggah di website resmi Keuskupan Agung Semarang kas.or.id, Senin (23/3/2020). https://kas.or.id/darurat-peribadatan/
Hal tersebut didasari oleh merebaknya virus corona. Untuk melakukan pencegahan penyebaran covid-19, Rama Rubi bersama tim memutuskan untuk memperpanjang masa darurat peribadatan.
“Dengan memperhatikan Dekret Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, No. 153/20, tanggal 19 Maret 2020, tentang Perayaan Pekan Suci di masa COVID-19, kebijakan-kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan masukan-masukan dari banyak pihak,” tulisnya seperti terpantau Semarangpos.com, Senin (23/3/2020).
Sister City Fujian China Kirim Bantuan Masker N95 ke Jateng
Pihaknya memutuskan bahwa perayaan Pekan Suci, misa mingguan, misa harian, misa ujub maupun lingkungan ditiadakan. Umat KAS dapat melakukan streaming melalui channel Youtube Komsos KAS dan radio.
“Karena selama masa darurat peribadatan, sejak 20 Maret sampai dengan 30 April 2020, perayaan Ekaristi dilaksanakan secara online, maka juga tidak ada kolekte umat,” tulisnya.
Sebagai konsekuensi ia mengatakan jika pada bulan Maret dan April 2020, paroki-paroki tidak perlu mengirimkan Dana Solidaritas Paroki (DSP) dan Kolekte Pelayanan Gereja (KPG).
Anak Indigo Kuak Misteri Rumah Abraham Fletterman di Semarang
Penerimaan sakramen baptis, pengakuan dosa, Jalan Salib, renungan APP, misa Krisma pemberkatan minyak dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan secara bersama akan ditiadakan untuk sementara waktu.
Utamakan Keamanan Kesehatan
Namun, Rama Rubi tetap mengizinkan pelayanan pengurapan orang sakit dan pemberkatan jenazah. Ia mengingatkan untuk selalu memperhatikan unsur keamanan kesehatan kecuali ditentukan oleh Dinas Kesehatan.
KIP Jateng: Gubernur Harus Terbuka Ungkap Persebaran Virus Corona
“Selama masa darurat peribadatan, terutama dalam Pekan Suci, para Imam tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa melibatkan umat dari luar komunitas,” tulis Rama Rubi dalam surat edaran.
Tidak hanya itu, Rama Rubi mengajak para umat untuk melakukan penggalangan dana terkait penanggulangan covid-19. Hal tersebut akan dikelola langsung oleh KAS secara online. Paroki dan kelompok kategorial tidak perlu mengadakan penggalangan dana serupa.
“Penggalangan dana akan dikelola sepenuhnya oleh Karina KAS melalui rekening atas nama Keuskupan Agung Semarang yang akan diinformasikan kemudian,” tambahnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- 3 Siswa di Madiun Tidak Diperkenankan Ikut PTM
- PDGI Catat Ada 40 Dokter Gigi di Semarang Terpapar Covid-19 Selama Pandemi
- Innalillahi! 99 Anak Salatiga Kehilangan Orang Tua Gegara Covid-19
- Bukan Hanya Covid-19, TBC Juga Ancam Kesehatan Warga Semarang
- Menengok Rumah Pahlawan Revolusi Pierre Tendean yang Kini Jadi Kantor Pastoral Semarang
- Hasil Tes Positif Covid-19, Banyak Calon Penumpang Tetap Nekat ke Bandara Ahmad Yani
- Terapkan PPKM Level 3, Kendal Izinkan Pembelajaran Tatap Muka
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.