Maling di Kudus Curi 10 Motor demi Lunasi Utang di Warung Makan
Maling motor di wilayah hukum Polres Kudus beralasan mencuri karena harus melunasi utang di sejumlah warung makan.

Semarangpos.com, KUDUS — Jajaran Polres Kudus menangkap tersangka pencuri sepeda motor yang beraksi di 10 lokasi berbeda. Dirampas juga dari maling motor kendaraan bermotor hasil curian beserta peralatan yang digunakan untuk melakukan aksi itu.
“Pencuri tersebut merupakan seorang residivis dan belum lama keluar dari penjara karena kasus pidana,” kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/2/2020).
Ia mengungkapkan penangkapan maling motor itu berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor pada 10 Februari 2020 di depan warung es campur di Jl. Mejobo, Desa Melati, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Atas laporan tersebut, polisi mengembangkan kasus di lapangan.
Penonaktifan Dosen Unnes Benarkan Terkait Plagiarisme Rektor?
Polisi akhirnya bisa membekuk pelaku bernama Saiful Amri, 22, warga Desa Kalipucangkulon, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Dicokok juga seorang penadah barang curian bernama Ngasiran, 42, warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
Dari 10 sepeda motor yang dicuri, kata dia, sebagian besar dijual secara online dan masih dikembangkan untuk diupayakan sepeda motornya kembali. Sementara sepeda motor yang dijual secara konvensional, penadah beserta barang buktinya berupa sepeda motor Yamaha berpelat nomor K 2527 HR diamankan.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kudus tercatat 10 lokasi dengan jumlah barang curian 10 unit sepeda motor aneka merek. Saiful Amri beralasan aksi pencuriannya dilakukan karena untuk melunasi utang di sejumlah warung makan.
Aspal 1 Km Jalan, Udinus Semarang Gunakan Sampah Plastik
Tak main-main, utangnya itu mencapai ratusan ribu rupiah. Motor hasil curian di 10 lokasi, katanya, dijual melalui situs Internet dan sudah laku sembilan unit. Sedangkan satu unit dijual kepada warga Jepara.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku selalu membawa kunci letter “T” dengan mengincar sepeda motor lama yang tidak dilengkapi pengaman kunci tambahan. Umumnya, sepeda motor itu terparkir di sekitar lapak pedagang kaki lima di tepi jalan.
“Untuk membuka kunci stang sepeda motor dengan kunci letter ‘T’ tidak membutuhkan waktu lama,” ujarnya.
Prostitusi di Pati Digerebek, Polisi Temukan Emak-Emak
Aparat Polres Kudus melalui Operasi Tertib Lalu Lintas itu berhasil mengamankan 21 kendaraan roda dua. Namun, polisi sejauh ini belum diketahui pemiliknya meskipun curiga kendaraan itu hasil pencurian.
Masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor tersebut, bisa mengambil sepeda motor tersebut di Mapolres Kudus. Polisi tidak akan memungut biaya asal pengambilnya isa menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor bersangkutan.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pelaku Gendam Modus Bansos di Kudus Ditangkap
- Diduga Dihipnosis, Warga Kudus Kecelakaan
- Perampokan di Kudus Rugikan Pengusaha Plastik Rp2 M
- Ritual Kubur 9 Bangkai Ayam di Makam Bakalan Krapyak Kudus Diselidiki Polisi
- Kendarai Motor, Kakek-Kakek di Kudus Meninggal Mendadak
- 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap di Kudus
- Lagi, Eks Napi Asimilasi Berulah di Kudus!
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.