Polisi Polres Kudus Tangkap Penganut Aliran Tak Lazim

Polisi Polres Kudus, Kamis (13/3/2020) malam, mengamankan pasangan suani istri yang diduga melakukan ritual tak biasa.

Polisi Polres Kudus Tangkap Penganut Aliran Tak Lazim Kediaman pasutri penganut aliran menyimpang setelah keduanya diamankan polisi. (Murianews-Anggara Jiwandhana)

Semarangpos.com, KUDUS — Polisi dari Polres Kudus, Kamis (13/3/2020) malam, mengamankan pasangan suami istri berinisial Ss dan St. Keduanya diduga menganut aliran menyimpang di Dukuh Mbeji, Desa Tanjungrejo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Pasangan suami istri (pasutri) itu diduga menganut aliran menyimpang karena keduanya dianggap melakukan kegiatan atau praktik ritual yang dianggap tak lazim bagi masyarakat setempat.

Kepala Desa Tanjungrejo Cristian Rahardianto membenarkan polisi mengamankan dua orang warganya itu di rumah mereka. Dia mengakui pasitri itu sejatinya sudah cukup lama tinggal di dukuh tersebut. Namun, baru kini keduanya ditangkap polisi.

Ditolak di Surabaya, Kapal Pesiar MV Colombus Bersandar di Semarang

Beberapa barang-barang yang diduga merupakan properti ritual disita dari kediaman pasutri tersebut. Turut diamankan  foto dan poster Nyi Roro Kidul dan poster maupun foto presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno.

Terkait Penipuan?

“Semalam memang ada penjemputan di sana,” ucapnya via telepon, Jumat (13/3/2020). Beberapa barang yang diduga terkait klenik seperti tempat sesajen, menyan, dan sejumlah barang lainnya, kata Cris, turut diangkut dari kediaman pasutri tersebut.

Alumni Unnes Menggugat Kirim Karangan Bunga demi Kritik Rektor Fathur Rokhman

Cris menambahkan pasutri tersebut diakui kurang bersosialisasi dengan masyarakat sekitar rumahnya. Mereka kerap menggelar resepsi besar-besaran. Terakhir kali menggelar adalah pada akhir 2019 lalu. “Sampai menyembelih kerbau dan sebagainya,” terangnya.

Sementara Camat Jekulo, Wisnubroto Wisnubroto Purnawarman Jayawardana, juga membenarkan terjadi penjemputan pasangan suami istri, Kamis malam. Hanya saja, kata Wisnu, berdasar informasi yang ia terima penangkapan itu terkait penipuan Rp 35 juta.

“Kami mendapat laporan terkait ini, pelapornya merupakan warga Karanganyar Demak,” terangnya terkait dengan penangkapan oleh polisi anggota Polres Kudus itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.