Simpan Sabu-Sabu 150 Gr di Dubur, Pria Ini Diciduk di Bandara Semarang

BNN Jawa Tengah (Jateng) menangkap seorang pria yang berusaha menyelundupkan sabu-sabu dengan Bandara Ahmad Yani Semarang.

Simpan Sabu-Sabu 150 Gr di Dubur, Pria Ini Diciduk di Bandara Semarang Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Benny Gunawan, saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan pengedar sabu-sabu di kantornya, Kamis (27/2/2020). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Semarangpos.com, SEMARANG – Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan seorang penumpang pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Minggu (16/2/2020).

Penumpang yang diketahui berinisial B alias Bengbeng itu menyelundupkan sabu-sabu dengan cara menyimpan di dubur atau anus.

Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol. Benny Gunawan, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya seorang penumpang pesawat yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Kepulauan Riau.

Gubernur Jateng Medhot Janji Bareng Tukul Arwana

“Adanya informasi itu pukul 11.30 WIB. Tim Pemberantasan Narkotika BNN Jateng langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Bea Cukai Tanjung Mas, Bea Cukai Kepulauan Riau, dan otoritas bandara untuk mengamankan pelaku,” ujar Benny saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN Jateng, Kota Semarang, Kamis (27/2/2020).

3 Paket Sabu-Sabu

Dari hasil penangkapan itu, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu yang beratnya masing-masing 50 gram. Sabu-sabu itu disimpan dalam dubur pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang itu akan diantar ke Jepara kepada penerima bernama Jon di sekitar Jl. Raya Ngabul. Setelah dicek, tim juga telah mengamankan Jon alias NM,” terang Benny.

Anak Indigo Ngaku Saksikan Kekejaman Jepang di Lawang Sewu

Jon alias NM yang telah diperiksa akhirnya mengaku jika dirinya disuruh Ali dan Nurkhan alias Enggle. Ali dan Nurkhan merupakan narapidan kasus narkoba yang saat ini menjalani masa hukuman di LP Kelas I Semarang atau yang populer disebut Lapas Kedungpane.

“Nurkhan merupakan narapidana kasus narkoba yang ditangkap pada 2019 lalu. Sedangkan, Junaedi alias Ali Mambu merupakan narapidana kasus narkoba yang kasusnya ditangani Polres Jepara pada 2017,” tutur Benny.

Akibat perbuatan itu, para tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU No.35/2009 tentang Narkotika. Para tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.