Begini Modus Pengedar Rokok Ilegal Kudus Kelabui Petugas Bea Cukai

Petugas Bea Cukai mengungkap kasus pengiriman rokok ilegal yang disamarkan dengan muatan furnitur di jalanan Kabupaten Kudus.

Begini Modus Pengedar Rokok Ilegal Kudus Kelabui Petugas Bea Cukai Petugas Bea Cukai Kudus mengawasi pekerja yang membongkar muatan rokok ilegal dari sebuah truk di Kudus, Rabu (15/4/2020). (Semarangpos.com-Humas Bea Cukai Jateng & DIY)

Semarangpos.com, SEMARANG – Berbagai cara dilakukan pelaku peredaran rokok ilegal agar lolos dari pemeriksaan petugas Bea dan Cukai. Seperti yang dilakukan tersangka pelaku peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) ini.

Pelaku NA, 24, dan S, 31, mencoba mengelabuhi petugas dengan cara menyembunyikan muatan rokok ilegal di bawah tumpukan furnitur. Namun, upaya kedua tersangka itu akhirnya pun ketahuan.

Keduanya ditangkap petugas Bea dan Cukai Kudus saat mengendarai truk berisi muatan ilegal itu melintas di Kudus, Rabu (15/4/2020).

Jateng Alokasi Anggaran Rp2,2 T untuk Covid-19

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penindakan kasus peredaran rokok ilegal itu berawal dari informasi masyarakat. Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi akan adanya pengirimian rokok ilegal dari Jepara dengan truk.

Rokok ilegal yang disita petugas Bea dan Cukai Kudus. (Humas Bea dan Cukai Jateng-DIY)

“Petugas mengembangkan informasi ini dengan melakukan operasi tertutup di jalan. Akhirnya pukul 21.00 WIB, kami mendapati truk dan berhasil dihentikan,” ujar Gatot.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas akhirnya menemukan truk tersebut menyimpan muatan rokok ilegal yang disembunyikan di bawah tumpukan furnitur. “Ini modus untuk mengelabui petugas. Pengiriman rokok ilegal disamarkan atau disembunyikan di bawah muatan furnitur,” ujar Gatot.

Kuartal I/2020, Bea Cukai Jateng-DIY Sita 9,54 Juta Rokok Ilegal

Dari penindakan itu, petugas berhasil mendapati ratusan ribu batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai atau ilegal. Total ada sekitar 392.000 batang rokok sigaret kretek mesin (SKM) dan 115.200 batang rokok sigaret kretek tangan (SKT) yang tidak dilengkapi pita cukai. Jika ditaksir ratusan ribu batang rokok itu bernilai Rp451.680.000 dan berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp251.238.080.

Gatot mengatakan sepanjang 2020 ini, kasus peredaran rokok ilegal di Kudus terbilang tinggi. Total sepanjang 2020, Bea Cukai Kudus telah mengungkap 39 kali peredara rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp3,08 miliar.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.