Beraksi dalam Kondisi Mabuk, Komplotan Begal Geng Eker Diciduk Polisi Kendal
Aksi begal di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dilakukan komplotan yang menamakan diri sebagai Geng Eker dalam kondisi mabuk.

Semarangpos.com, KENDAL — Aparat kepolisian Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng) menangkap komplotan begal sadis Geng Eker, Senin (5/10/2020). Komplotan pembuat onar yang meresahkan ini ditangkap setelah melakukan aksi perampasan di wilayah Kecamatan Boja.
Polisi menyebut kelompok tersebut beraksi dalam kondisi mabuk. Komplotan ini terdiri dari empat orang yang sebelum melancarkan aksinya lebih dulu menengak minuman keras atau miras.
“Sebelum beraksi, mereka ini minum-minuman keras dulu. Saat mabuk tersebut keempat pelaku berencana melakukan aksinya dengan membuat masalah terlebih dulu dengan sasaran orang yang ditemui di jalan,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Gineung Pratidina dikutip dari Solopos.com, melansir Detik.com, Selasa (6/10/2020).
Belum Ada Ahli Waris Pasien Covid-19 di Salatiga Klaim Santunan
Kelompok ini menamai diri sebagai Geng Eker yang artinya pencari masalah. Mereka biasanya beraksi seusai berpesta miras.
Semalam, mereka mengendarai sepeda motor ke arah Kecamatan Boja. Mereka membekali diri debngan senjata tajam dan gunting yang dimodifikasi. Mereka lantas singgah di Terminal Boja untuk berpesta miras.
“Pelaku kemudian menyisir jalanan di Boja saat keadaan sepi untuk melakukan aksi ‘eker’. Saat melintas di Jalan Pramuka Boja mendapati ada sekelompok pemuda berjumlah enam sedang nongkrong di pinggir jalan sambil mainan telepon genggam,” kata Gineung.
Senjata Tajam
Komplotan ini mendatangi sekelompok pemuda dan melakukan aksi penyerangan. Nahas, satu dari enam pemuda yang diserang terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung.
Blibli Dukung UMKM Virtual Expo 2020, Ini Komitmennya
Anggota Geng Eker lantas merampas HP korban. Tak ketinggalan, sepeda motor yang tertinggal ikut digondol.
Aksi komplotan Geng Eker ini pun lantas dilaporkan ke polisi. Mendengar laporan tersebut, aparat Polres Kendal bergegas membekuk komplotan begal ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan kekerasan yang ancaman hukumannya selama 12 tahun penjara.
“Mereka ini sering melakukan aksinya dan membuat resah masyarakat Boja. Kali ini mereka bisa kami tangkap,” pungkasnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Pakai Baju Adat & Masker, Gubernur Ganjar Dicuekin Mendagri Tito Karnavian
- Bejat! Pemuda di Demak Setubuhi Pacar yang Mabuk
- 3 Mahasiswa UKSW Salatiga Meninggal, Mahasiswa Papua se-Jateng Deklarasi Tolak Miras
- Gubernur Jateng Perintahkan Kendal Segera Terapkan PPKM
- Tanam Mangrove 30 Hektare, Pria asal Kendal Diganjar Kalpataru
- Gerindra Siap Perjuangkan Mirna untuk Pilkada Kendal
- Dinkes Kendal Targetkan Imunisasi Campak 16.236 Anak
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.