Diejek di Facebook, 5 Pemuda Keroyok 2 Pelajar SMK di Temanggung

Polres Temanggung menangani pengeroyokan disertai pembacokan oleh lima pemuda di Pasar Kranggan Temanggung terhadap dua pelajar SMK.

Diejek di Facebook, 5 Pemuda Keroyok 2 Pelajar SMK di Temanggung Polres Temanggung mengadakan jumpa pers mengenai lima tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Pasar Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (26/8/2020). (Instagram-@humas_polres_temanggung)

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Satreskrim Polres Temanggung membekuk lima tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan bersenjatakan celurit. Seperti dikutip dari unggahan akun Instagram @humas_polres_temanggung, senjata tajam itu menyebabkan luka bacok pada punggung pelajar SMK di Temanggung.

Polres Temanggung, Rabu (26/8/2020), menggelar konferensi pers terkait lima tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap pelajar SMK di Temanggung itu. Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali memaparkan peristiwa itu bermula dari ejekan sang korban melalui media sosial Facebook.

Peristiwa itu bermula kala para tersangka dan 25 teman mereka berkumpul di rumah salah seorang alumni. Tersangka berinisial AS, 21, menyadari bahwa sang korban bersama temannya sedang berada di Pasar Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Batik Kembang Kantil Lambang Cinta yang Abadi

Berdasarkan informasi tersebut, para tersangka segera bergerak ke pasar itu untuk menyerang korban dengan menggunakan celurit. Lima tersangka yang merupakan alumni atau pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Magelang, Jateng terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Dua Alumni

AL, 19, warga Candimulyo Magelang dan AS, 21, warga Pringsurat Temanggung merupakan alumni di SMK itu. Tiga tersangka lainnya masih berstatus pelajar, antara lain NP, 18, pelaku pembacokan korban yang berasal dari Desa Candimulyo Magelang dan AM, 18, warga Kranggan Temanggung. Satu tersangka masih di bawah umur.

Bacok Punggung Korban

Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di Pasar Kranggan, Senin (10/8/2020). Ketika korban yang mengalami luka di punggung merasa kesakitan, temannya melapor kepada aparat Polsek Kranggan.

Hati-Hati! Pajang Foto di Medsos Bisa Kena Pelet

“Korban berinisial VD, 15, mengalami luka bacok bagian punggung [dan] BY, 19, [mengalami] luka lecet dan memar di punggung. Keduanya merupakan pelajar satu sekolah SMK di Temanggung. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua, satu buah celurit, satu buah topi milik tersangka NP,” papar Kapolres Temanggung.

Atas perbuatan mereka, tersangka NP dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 2 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tersangka berinisial AM, AL, dan AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka yang usianya masih di bawah umur dikenai Pasal 55 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Ia bakal menjalani proses diversi sesuai konsep pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Komentar Ditutup.