Satpol PP Semarang Bongkar Hunian Liar di Pasar Bulu & Banjardowo
Satpol PP Kota Semarang membongkar sejumlah hunian liar yang terdapat di Pasar Bulu dan Pasar Banjardowo, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Semarangpos.com, SEMARANG — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Semarang membongkar sejumlah bangunan yang menjadi hunian liar di pasar tradisional, Senin (23/11/2020).
Selain bangunan, lapak pedagang yang digunakan sebagai tempat tinggal pun tak luput dari aksi petugas Satpol PP Kota Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengaku ada dua pasar yang dilakukan penertiban, yakni Pasar Bulu dan Pasar Banjardowo.
Satpol PP Kota Semarang Usul ASN Langgar Prokes Kena Potongan TPP
Fajar mengatakan ada sekitar 8 hunian liar yang didirikan di dalam Pasar Bulu. Sementara di Pasar Banjardowo, petugas bahkan menemukan ada sekitar 30 lokasi yang menjadi hunian liar.
Hunian liar di dalam lokasi pasar itu, lanjut Fajar kerap digunakan para gelandangan maupun pedagang sebagai tempat tinggal. Bahkan, ada kemungkinan hunian itu kerap digunakan sebagai praktik mesum.
Sementara di Pasar Bulu, pihaknya menemukan ada pedagang yang mengubah lapaknya sebagai hunian permanen lengkap dengan lemari es, perangkat listrik, dan kasur.
“Pembongkaran ini kita lakukan berdasar Peraturan Daerah Kota Semarang No.9/2013 tentang Pasar Tradisional. Di situ dijelaksan pasar sebagai tempat usaha, bukan tempat tinggal,” tegas Fajar kepada Semarangpos.com, Senin.
Saat dilakukan pembongkaran, sejumlah pedagang yang mengubah lapaknya sebagai tempat tinggal pun berusaha melawan petugas. Meski demikian, upaya mereka siasia dan pasrah saat petugas Satpol PP membongkar bangunan mereka.
Modus Baru
Fajar mengatakan pembongkaran hunian liar di dalam pasar itu merupakan kali kedua dilakukan Satpol PP Kota Semarang. Ia menilai para pelaku yang mengalihfungsikan pasar menjadi tempat tinggal merupakan modus baru.
Hore! Terminal Gunungpati Semarang Raih Predikat Terminal Sehat Se-Indonesia
“Saya minta ke pengelola pasar untuk bersikap tegas mengenai hal ini. Pasar bukan tempat tinggal, fungsinya untuk berdagang. Kalau seperti ini bisa rusak tatanan pasar tradisional di Semarang,” ujarnya.
Fajar menambahkan penertiban bangunan liar yang digunakan sebagai hunian di dalam pasar sebenarnya merupakan kewenangan kepala pasar maupun dinas terkait. Meski demikian, Satpol PP harus turun tangan sebagai petugas penegak perda.
Sementara itu, Kepala Pasar Bulu; Pujiono mengakui bahwa ada sejumlah pedagang yang nekat menjadikan lapak sebagai tempat tinggal.
“Ini mereka sudah lama menyalahgunakan. Kami juga sudah beri peringatan berulangkali tapi masih nekat,” kata Pujiono.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Satpol PP Semarang Bongkar Lapak Pedagang di Depan Pasar Simongan
- Ricuh, Satpol PP & Warga Adu Mulut saat Puluhan Rumah di Semarang Dibongkar
- Siap-Siap! Satpol PP Semarang Bakal Sidak Tempat Indekos, Ini Alasannya
- 33 Pasar di Kabupaten Semarang Ditutup, Pedagang Pasrah
- Wali Kota Semarang Tak Pernah Perintahkan Satpol PP Semprot Tempat Usaha
- Tempati Lahan MAJT, 14 Bangunan Milik Pedagang Dirobohkan
- Pemkab Semarang Perpanjang PPKM, Pedagang Pasar Protes
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.