Warga Klaten Ini Selundupkan Sabu-Sabu ke LP, Modusnya Diselipkan di Kepala Ayam Goreng

Warga klaten ini selundupkan sabu-sabu ke LP Kelas II B Klaten dengan memasukkan barang haram itu ke kepala ayam goreng.

Warga Klaten Ini Selundupkan Sabu-Sabu ke LP, Modusnya Diselipkan di Kepala Ayam Goreng Femo, tersangka kasus narkoba di dalam kepala ayam, di Mapolres Klaten, Rabu (20/5/2020). (Semarangpos-Ponco Suseno)

Semarangpos.com, KLATEN – Residivis yang keluar dari penjara dalam program asimilasi beberapa waktu lalu ini ternyata tak jera melanggar hukum. Warga klaten ini selundupkan sabu-sabu ke LP Kelas II B Klaten dengan memasukkan barang haram itu ke kepala ayam goreng.

Wahyu Nugroho Dwi Prayitno alias Femo, 23, ditangkap Satnarkoba Polres Klaten karena mengantar paket makanan berisi narkoba ke LP Kelas II B Klaten.

Warga Klaten, Jawa Tengah itu ditangkap Satnarkoba Polres Klaten Rabu (13/5/2020) pukul 23.30 WIB. Femo adalah narapidana LP Kelas II B Klaten yang keluar penjara karena termasuk program asimilasi di tengah pandemi Covid-19.

PSBB Kota Tegal Berakhir Besok, Warga Dilarang Keluar Rumah, Kenapa?

Wahyu sebelumnya juga dipenjara karena kasus narkoba. Dia harus kembali berurusan dengan polisi karena nekat mengirim paket makanan berisi sabu-sabu dan inex kepada teman lamanya di LP Kelas II B Klaten.

Berdasarkan data yang dihimpun Semarangpos.com, di waktu sebelumnya, Femo yang terjerat kasus narkoba harus menjalani hukuman selama 10 bulan di LP Kelas II B Klaten.

Selama menjalani masa hukuman itu, Femo berteman baik dengan Jujuk Hariyanto, 37, warga asli Semarang Utara, Kota Semarang. Di hadapan Femo, Jujuk dianggap sebagai seorang kakak yang baik.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang Berakhir Sabtu, Akankah Diperpanjang?

Menjelang Femo memperoleh asimilasi beberapa waktu lalu, Femo memperoleh pesan dari Jujuk agar mengirimkan paket sabu-sabu dan inex.

Lantaran merasa berutang budi selama di dalam penjara, Femo memenuhi permintaan tersebut. Femo yang sehari-hari bekerja sebagai penjual ayam itu berpikir bagaimana cara menyelundupkan narkoba sekaligus mengelabui sipir LP.

Pemeriksaan Makanan

Hingga akhirnya, Femo memiliki ide memasukkan narkoba ke dalam leher ayam siap saji. Leher ayam itu menjadi satu dengan paket makanan.

Sekolah Bersahabat dengan Covid-19 akan Diuji Coba Karanganyar, Bagaimana Modelnya?

Begitu mengirim paket makanan yang ditujukan ke Jujuk, Femo meninggalkan LP. Sipir LP yang memperoleh paket makanan dari Femo tersebut langsung memeriksa makanan tersebut.

Sipir LP menemukan sejumlah paket sabu-sabu dan inex di dalam leher ayam goreng.

“Kami memperoleh info dari LP, Rabu [13/5/2020] pukul 10.30 WIB. Lalu, kami menangkap Femo di Kulonprogo, Rabu pukul 23.30 WIB,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (20/5/2020).

Demi Dapat Bantuan, Warga Serengan Solo Abaikan Jaga Jarak

“Sehari berselang, kami juga menetapkan Jujuk yang masih berstatus sebagai narapidana itu sebagai tersangka narkoba,” ujar Mulyanto.

Akibat perbuatannya, tersangka Femo dan Jujuk dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 144 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami juga melakukan tes urine ke tersangka yang berstatus napi itu. Hasil dari tes menyatakan positif narkoba,” kata dia.

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.