Begini Pekalongan Awasi Ketat Salat dan Penyebelihan Kurban Iduladha
Pemerintah Kota Pekalongan memperbolehkan pelaksanaan salat Iduladha, namun akan ketat mengawasinya, termasuk penyebelihan hewan kurban.
Semarangpos.com, PEKALONGAN – Pekalongan masuk ke dalam jajaran zona aman Covid-19 di Jawa Tengah. Pemerintah Kota Pekalongan memperbolehkan pelaksanaan salat Iduladha, namun akan ketat mengawasinya, termasuk penyebelihan hewan kurban.
Pelaksanaan salat Iduladha banyak diatur saat masa pandemi Covid-19. Banyak daerah di Indonesia yang tidak diperbolehkan melakukan salat Iduladha berjemaah karena alasan kesehatan.
Kota Pekalongan menjadi salah satu zona aman di Jawa Tengah. Kasus positif terkonfirmasi di kota ini per tanggal 28 Juli 2020 sebanyak 23 kasus. Jumlah ini terbilang sedikit jika dibandingkan daerah lain di Jateng.
Sarapan Pas Lentog Tanjung Khas Kudus
Pemkot Pekalongan memperbolehkan adanya salat Iduladha berjemaah. Bahkan pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota No 443.1/046/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Salat Idul Adha tahun 1441 H pada Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19.
Wali Kota Pekalongan Saelany Mahfudz menjelaskan bahwa pemerintah kota memperbolehkan adanya pelaksanaan salat Iduladha. Asal saja, diimbuhkan bahwa kewajiban memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah persebaran Covid-19.
“Kami tak melarang penyelenggaraan salat Iduladha. Kota Pekalongan memang belum zona hijau sehingga protokoler dalam penyelenggaraan salat Iduladha tersebut diwajibkan menerapkan protokol kesehatan,”ungkapnya dalam Instagram @pemkotpekalongan, Selasa (28/7/2020).
Batik Slobog Antarkan Doa bagi Jenazah
Saelany juga menegaskan bahwa pelaksanaan salat Iduladha di Kota Pekalongan akan tetap diawasi oleh pemkot. Pemkot bekerja dengan lurah di Kota Pekalongan dalam melaksanakan pengawasan. Saelany meminta agar lurah mengingatkan warganya untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Kurban Wajib SKKH
Selain mengatur jalannya salat Iduladha, Pemkot Pekalongan melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Dinperpa) Kota Pekalongan terus mengawasi penjualan hewan kurban. Dinperpa meminta penjual hewan kurban melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
SKKH diwajibkan dengan maksud memberi perlindungan bagi masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya Dinperpa Kota Pekalongan mencegah adanya penularan penyakit dari hewan kurban seperti cacing hati, antraks, dan penyakit menular lain.
Si Kancil Tak Selalu Tukang Tipu
“SKKH sendiri harus dimiliki pedagang hewan kurban untuk memastikan bahwa hewan kurban yang mereka jual itu benar-benar layak jual atau kondisinya benar-benar sehat,” ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa Kota Pekalongan Ilena Palupi.
Ilena menjelaskan bahwa saat ini Dinperpa Kota Pekalongan telah dilengkapi dengan dokter hewan profesional. Dokter hewan itu lah yang bertanggung jawab memastikan kelayakan hewan kurban yang hendak disembelih pada Hari Tasyrik.
Dinperpa telah melakukan pemeriksaan hewan kurban di sejumlah tempat di tiap-tiap kecamatan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, belum ditemukan hewan yang tertular penyakit berbahaya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya
Baca Juga
- Sapi Kurban di Solo Terjun ke Kali Jenes
- Jelang Iduladha, Masih Ada Hewan Kurban Sakit di Wonosobo
- Hewan Ternak Terjangkit Scabies Ditemukan di Kudus
- 3 Masjid Besar Semarang Salat Iduladha 31 Juli
- Pati Larang Kotak Amal Diedarkan saat Salat Iduladha
- Ini Cara Peternak Purworejo Cetak Sapi Lokal Terbesar
- Distribusi Daging Kurban di Banyumas Bakal Libatkan Ojek Online
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.