Begini Pekalongan Awasi Ketat Salat dan Penyebelihan Kurban Iduladha

Pemerintah Kota Pekalongan memperbolehkan pelaksanaan salat Iduladha, namun akan ketat mengawasinya, termasuk penyebelihan hewan kurban.

Begini Pekalongan Awasi Ketat Salat dan Penyebelihan Kurban Iduladha Saelany memberi keterangan mengenai pelaksanaan salat Iduladha diambil dari Instagram Pemerintah Kota Pekalongan, Selasa (28/7/2020). (Instagram - @pemkotpekalongan)

Semarangpos.com, PEKALONGAN – Pekalongan masuk ke dalam jajaran zona aman Covid-19 di Jawa Tengah. Pemerintah Kota Pekalongan memperbolehkan pelaksanaan salat Iduladha, namun akan ketat mengawasinya, termasuk penyebelihan hewan kurban.

Pelaksanaan salat Iduladha banyak diatur saat masa pandemi Covid-19. Banyak daerah di Indonesia yang tidak diperbolehkan melakukan salat Iduladha berjemaah karena alasan kesehatan.

Kota Pekalongan menjadi salah satu zona aman di Jawa Tengah. Kasus positif terkonfirmasi di kota ini per tanggal 28 Juli 2020 sebanyak 23 kasus. Jumlah ini terbilang sedikit jika dibandingkan daerah lain di Jateng.

Sarapan Pas Lentog Tanjung Khas Kudus

Pemkot Pekalongan memperbolehkan adanya salat Iduladha berjemaah. Bahkan pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota No 443.1/046/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Salat Idul Adha tahun 1441 H pada Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19.

Wali Kota Pekalongan Saelany Mahfudz menjelaskan bahwa pemerintah kota memperbolehkan adanya pelaksanaan salat Iduladha. Asal saja, diimbuhkan bahwa kewajiban memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah persebaran Covid-19.

“Kami tak melarang penyelenggaraan salat Iduladha. Kota Pekalongan memang belum zona hijau sehingga protokoler dalam penyelenggaraan salat Iduladha tersebut diwajibkan menerapkan protokol kesehatan,”ungkapnya dalam Instagram @pemkotpekalongan, Selasa (28/7/2020).

Batik Slobog Antarkan Doa bagi Jenazah

Saelany juga menegaskan bahwa pelaksanaan salat Iduladha di Kota Pekalongan akan tetap diawasi oleh pemkot. Pemkot bekerja dengan lurah di Kota Pekalongan dalam melaksanakan pengawasan. Saelany meminta agar lurah mengingatkan warganya untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan.

View this post on Instagram

Masuk Zona Aman, Salat Idul Adha Tetap Dimonitoring⁣ ⁣ Kota Pekalongan – Kota Pekalongan menjadi kota dengan jumlah kasus sedikit se-Jawa Tengah bersama dengan Kabupaten Wonogiri sehingga Kota Pekalongan masuk menjadi zona aman. Kendati demikian, kabupaten di sekitar Kota Pekalongan jumlah kasus Covid-19 masih meningkat. Ini membuat Pemerintah Kota Pekalongan tetap waspada dan terus mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dalam kesehariannya.⁣ ⁣ Karena dikatakan zona aman, Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE mengungkapkan bahwa penyelenggaraan salat Idul Adha diperbolehkan di Kota Pekalongan bahkan surat edaran sudah dikeluarkan sejak pekan lalu. “Kami tak melarang penyelenggaraan salat Idul Adha. Kota Pekalongan memang belum zona hijau sehingga protokoler dalam penyelenggaraan salat Idul Adha tersebut diwajibkan menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Saelany saat ditemui di Kantor Setda Kota Pekalongan, Selasa (28/7/2020).⁣ ⁣ Saelany menegaskan, Pemkot Pekalongan akan tetap lakukan monitoring. Saelany menekankan agar jajaran lurah di Kota Pekalongan melaporkan serta mengingatkan warga agar jangan sampai lalai menerapkan protokol kesehatan meskipun Kota Pekalongan zona aman.⁣ ⁣ “Kami terus berupaya untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19, termasuk pada pelaksanaan salat Idul Adha 1441 H agar berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam sekaligus meminimalkan risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi,” terang Saelany.⁣ ⁣ Sebelumnya, Pemkot mengeluarkan Surat Edaran Walikota nomor 443.1/046 tahun 2020 tentang tentang Pedoman Penyelenggaraan Salat Idul Adha tahun 1441 H pada Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19 sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha.⁣ ⁣ (Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan)

A post shared by Pemkot Pekalongan (@pemkotpekalongan) on

Kurban Wajib SKKH

Selain mengatur jalannya salat Iduladha, Pemkot Pekalongan melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Dinperpa) Kota Pekalongan terus mengawasi penjualan hewan kurban. Dinperpa meminta penjual hewan kurban melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

SKKH diwajibkan dengan maksud memberi perlindungan bagi masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai upaya Dinperpa Kota Pekalongan mencegah adanya penularan penyakit dari hewan kurban seperti cacing hati, antraks, dan penyakit menular lain.

Si Kancil Tak Selalu Tukang Tipu

“SKKH sendiri harus dimiliki pedagang hewan kurban untuk memastikan bahwa hewan kurban yang mereka jual itu benar-benar layak jual atau kondisinya benar-benar sehat,” ujar Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa Kota Pekalongan Ilena Palupi.

Ilena menjelaskan bahwa saat ini Dinperpa Kota Pekalongan telah dilengkapi dengan dokter hewan profesional. Dokter hewan itu lah yang bertanggung jawab memastikan kelayakan hewan kurban yang hendak disembelih pada Hari Tasyrik.

Dinperpa telah melakukan pemeriksaan hewan kurban di sejumlah tempat di tiap-tiap kecamatan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, belum ditemukan hewan yang tertular penyakit berbahaya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Get the amazing news right in your inbox

Berita Terpopuler

0 Komentar

Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

Tinggalkan Komentar

Anda harus logged in untuk kirim komentar.